
Kapolda Kepri hadiri pengungkapan 210 WNA terduga pelaku online scam Internasional di Batam. (Humas Polda Kepri)PRIORITAS, 9/5/2026 (Batam): Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan investasi daring (online scam trading) yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Operasi dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi RI Hendarsam Marantoko dan dihadiri pejabat Imigrasi, Polda Kepri, serta unsur terkait lainnya.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 210 WNA yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam.
Petugas turut menyita barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.
“Sinergitas Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” tegas Kapolda.
Dari hasil pendalaman sementara, para pelaku diduga menjalankan modus penawaran investasi fiktif, love scamming, judi online, hingga phishing melalui situs dan tautan palsu untuk memperoleh data pribadi korban.
Saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Jika ditemukan unsur tindak pidana umum maupun siber, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan investasi ilegal dan kejahatan siber melalui media sosial maupun platform digital. (P-Jeff K)

