

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Afriansyah Noor (Dok. Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 14/6/2026 (Jakarta): Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan dialog antara pekerja dan pengusaha dalam mencegah perselisihan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Menurut Afriansyah, LKS Bipartit memiliki fungsi strategis sebagai forum yang memungkinkan berbagai persoalan ketenagakerjaan dibahas dan diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah saat membuka Webinar Sharing Session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026).

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) menunjukkan hingga April 2026 terdapat 28.236 LKS Bipartit yang telah terbentuk di berbagai perusahaan di Indonesia. Keberadaan forum tersebut dinilai berperan penting dalam memperkuat dialog sosial serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
Afriansyah menjelaskan, sebagian besar perselisihan hubungan industrial berawal dari komunikasi yang kurang efektif, aspirasi pekerja yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara menyeluruh oleh para pihak.
“LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, pekerja dan pengusaha memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, menjelaskan kondisi usaha, serta mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan yang muncul di tempat kerja. Mekanisme dialog ini dinilai mampu mencegah terjadinya perselisihan terbuka yang berpotensi mengganggu produktivitas dan keberlangsungan usaha.
Afriansyah menambahkan, penguatan fungsi LKS Bipartit juga sejalan dengan penerapan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang menekankan musyawarah, kemitraan, dan penyelesaian masalah secara konstruktif.
“Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong optimalisasi peran LKS Bipartit tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai instrumen utama dalam membangun kepercayaan, keterbukaan, dan kerja sama antara pekerja dan pengusaha.
Melalui penguatan dialog sosial di tingkat perusahaan, pemerintah berharap potensi perselisihan hubungan industrial dapat dikenali, dibahas, dan diselesaikan lebih awal sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

