Jakarta, 23/4/20 (SOLUSSInews.com) – Keputusan sudah diambil. Pemerintah menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersial. Hal ini berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan, larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).
“Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Novie, Kamis (23/4/20).
Ini yang dikecualikan
Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.
“Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri,” ujarnya, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Hal ini juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo.
“Navigasi udara tetap dibuka 100% sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut,” kata Novie Riyanto. (S-CNBC/jr)