26.2 C
Jakarta
Tuesday, May 20, 2025

    BPK: Kerugian negara kasus Taspen capai satu triliun rupiah

    Terkait

    PRIORITAS, 28/4/25 (Jakarta): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam kasus investasi PT Taspen (Persero) kepada KPK, dengan total kerugian yang ditemukan sebesar satu triliun rupiah.

    “Kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar satu triliun rupiah,” tutur Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/25).

    Wara menjelaskan, BPK melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan permintaan dari KPK. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan adanya penyimpangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yang menyebabkan kerugian negara.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan, kasus investasi PT Taspen ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang memerlukan perhitungan dari auditor BPK. Dengan diserahkannya laporan ini, kasus tersebut siap untuk diajukan ke persidangan.

    “Alhamdulillah, laporan sudah diserahkan dan ini berarti penanganan perkara PT Taspen di tahap penyidikan hampir selesai. Segera kami limpahkan ke penuntutan dan akan dilanjutkan ke persidangan,” kata Asep.

    Awalnya Rp200 miliar

    Pada awalnya, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp200 miliar. Namun, setelah dilakukan perhitungan lebih lanjut selama proses penyidikan, angka akhir kerugian negara ditemukan mencapai satu triliun rupiah.

    “Pada awalnya kami menyebutkan Rp200 miliar, namun itu masih dalam proses perhitungan. Setelah dihitung, angka finalnya adalah satu triliun rupiah,” imbuh Asep.

    Kasus ini melibatkan dua orang yang telah menjalani proses hukum, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N Kosasih (ANK), dan Direktur Utama PT Insight Investments Management dari 2016 hingga Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

    KPK menduga, Kosasih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen, bersama Heri, terlibat dalam korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen sebesar satu triliun rupiah pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

    Dalam penyelidikan kasus korupsi Taspen ini, KPK juga menemukan sejumlah pihak yang diduga meraih keuntungan, antara lain PT Insight Investment Management dengan kerugian sekitar Rp78 miliar, PT VSI sekitar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta. Selain itu, beberapa pihak yang memiliki afiliasi dengan kedua tersangka juga diduga memperoleh keuntungan. (P-*r/Zamir A)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini