
Makam Sutrimo alm di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Courtesy: Jatengpos)PRIORITAS, 11/8/26 (Semarang): Untuk membongkar makam dan melakukan pemeriksaan ulang atau ekshumasi terhadap jezanah Sutrimo yang akan dilakukan Kepolsian Daerah (Polda) Metro Jaya, Polda Jawa Tengah menyatakan siap membantu.

Sutrimo adalah mantan kepala rumah tangga di rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga meninggal dunia tidak wajar di Jakarta pada 23 Juli 2026 lalu.
“Polda Jawa Tengah tentu saja siap membantu Polda Metro Jaya untuk pelaksanaan ekshumasi, mulai persiapan, kemudian pelaksanaan, maupun nanti pascapelaksanaan ekshumasi itu,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, di Semarang, Senin (10/8/26).
Dikatakannya, Polda Jateng juga menyiapkan personil dari Polresta Banyumas untuk memastikan keamanan lokasi makam Sutrimo selama proses ekshumasi berlangsung.

Yuliyanto menjelaskan ekshumasi merupakan salah satu bagian penting dalam pengumpulan alat bukti untuk menjelaskan suatu peristiwa yang sedang ditangani penyidik.
Saat ini, tambahnya, Polda Jateng masih menunggu kepastian pelaksanaan ekshumasi dari Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut.
Terkait kematian Sutrimo, keluarga almarhum telah menyampaikan laporan resmi ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polresta Banyumas bersama Polda Jateng, penanganan perkara kematian Sutrimo kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan ekshumasi jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026.
Almarhum Sutrimo dimakamkan di daerah asalnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (P-Ant/ht)

