Unggahan akun Facebook anonim diadukan ke polisi, Bupati Talaud tempuh jalur hukum

Sem Muhaling
Sabtu, 19 September 2026
DAERAH Hukum 0 67
3 menit membaca

PRIORITAS, 18/9/26 (Melonguane, Talaud): Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, melalui kuasa hukumnya menyampaikan pengaduan tertulis kepada aparat penegak hukum terkait unggahan dan komentar akun Facebook anonim terduga memuat tuduhan serta pernyataan yang menyerang pribadi dan keluarganya.

Pihak kuasa hukum menyerahkan pengaduan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Talaud. Hal itu menyusul unggahan dan komentar dari akun Facebook Anonim 166 pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 07.39 WITA.

Kuasa hukum Welly Titah, Vanderik Wailan, SH, hadir bersama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, Rolan Tawaris, SH. Juga didampingi Staf Khusus bidang hukum, Join Mangamba, SH dan Joutce Adam. Mereka menyerahkan dokumen pengaduan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Serangan terhadap pribadi

Wailan menjelaskan, pengaduan tersebut berkaitan dengan materi dalam tangkapan layar komentar akun anonim yang menurutnya memuat perkataan bernada kasar dan menyerang pribadi Welly Titah sebagai Bupati Kepulauan Talaud.

Menurut dia, pengambilan langkah hukum bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun kritik terhadap pemerintah daerah. Penyampaian kritik yang berdasarkan fakta, kata Wailan, tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Kritik yang berdasarkan fakta tentu kami hormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan berpendapat harus berjalan secara bertanggung jawab dan tidak boleh memanfaatkannya untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, menyerang kehormatan pribadi, maupun membawa-bawa keluarga seseorang,” ujar Wailan.

Ia menegaskan, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses penelaahan pengaduan kepada Polres Kepulauan Talaud. Termasuk pemeriksaan terhadap bukti elektronik, identifikasi pihak yang bertanggung jawab atas akun tersebut, serta penentuan ada atau tidaknya unsur peristiwa pidana.

Minta semua pihak menahan diri

Wailan juga mengimbau seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan di luar proses hukum yang telah mereka tempuh. Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi maupun melakukan serangan balasan terkait persoalan tersebut.

“Karena proses hukum telah ditempuh, kami meminta semua pihak menahan diri, tidak berspekulasi, tidak melakukan serangan balasan, serta tidak menyebarluaskan kembali materi yang sedang diadukan,” katanya.

Menurut Wailan, pelapor tetap menghormati kritik masyarakat dan berkomitmen menjalankan pemerintahan secara terbuka. Namun, terhadap tuduhan yang tidak berdasar dan menyentuh kehormatan pribadi maupun keluarga, pihaknya memilih menggunakan mekanisme hukum secara tertib.

Langkah tersebut ia tempuh agar dapat memeriksan persoalan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa menimbulkan polemik atau tindakan saling menyerang di ruang publik.

Pengaduan sesuai surat kuasa

Lebih lanjut, Wailan menjelaskan penyampaian pengaduan oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari pihak pelapor.

Karena itu, menurut dia, kehadiran langsung pemberi kuasa pada saat penyerahan pengaduan belum perlu. Pihaknya tetap akang menghadirkan pelapor apabila penyidik membutuhkan keterangan dalam rangka proses penanganan pengaduan.

“Apabila penyidik memerlukan keterangan pengadu atau saksi, pastinya pengadu akan bersikap kooperatif dan hadir sesuai panggilan resmi,” ujar Wailan.

Pengaduan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk ditelaah berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia. (P-Nelson Sangadi)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025