SPKLU iGreen+ di Kantor Pusat Pos Indonesia. (Dok/Rockomotif.com)PRIORITAS, 18/8/26 (Tangerang): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan sejumlah relaksasi pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau masyarakat segera melunasi kewajiban pajak kendaraan dan memanfaatkan kebijakan tersebut.
Menurut Sachrudin, kebijakan itu menunjukkan perhatian pemerintah sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin, Selasa (18/8/26).
Pemprov Banten mulai memberlakukan program keringanan pajak kendaraan pada Selasa (18/8/26).
Salah satu insentif tersebut berupa potongan lima persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak.
Pemprov Banten membuka program tersebut hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan potongan selama periode tersebut.
Pemprov Banten juga memberikan insentif kepada masyarakat yang mendaftarkan kendaraan bermotor dari luar provinsi.
Wajib pajak perorangan mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 20%. Pemerintah memberikan insentif tersebut mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Sementara itu, wajib pajak atas nama perusahaan yang mendaftarkan kendaraan dari luar Provinsi Banten mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 40% dalam periode yang sama.
Selain mengurangi pokok pajak, Pemprov Banten membebaskan sanksi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Program tersebut berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak dapat melunasi tunggakan tanpa membayar sanksi selama memenuhi ketentuan program.
Sachrudin menilai insentif tersebut dapat mendorong masyarakat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” tuturnya.
Sachrudin juga mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan beradministrasi luar Provinsi Banten dan telah lama berdomisili di wilayah tersebut untuk mempertimbangkan mutasi kendaraan.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan program pengurangan pokok PKB untuk sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat Kota Tangerang segera mengecek status pajak kendaraan dan memanfaatkan program keringanan sesuai ketentuan yang berlaku. (P-*r/Zamir Ambia)