Jatam gugat gubernur, bupati dan Kapolda Sulteng soal tambang emas Kayuboko

Sem Muhaling
Sabtu, 19 September 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 18/9/26 (Palu): Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menggugat Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah, dan Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pembiaran pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.

Gugatan Jatam Sulteng itu terdaftar pada Jumat (18/9/26) dan tercatat dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL. Koordinator Jatam Sulteng Moh. Taufik mengatakan langkah hukum tersebut ia tempuh karena pihaknya menilai terdapat kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum yang belum berjalan secara optimal dalam menangani persoalan pertambangan dan dampak lingkungan di wilayah tersebut.

Menurut Taufik, persoalan di Kayuboko bukan merupakan masalah baru. Dokumen Kementerian ESDM, kata dia, mencatat adanya pendangkalan Sungai Kayuboko yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan pada periode 2017 hingga 2021.

Soroti penerbitan izin pertambangan rakyat

Jatam juga mempertanyakan penerbitan rekomendasi izin pertambangan rakyat (IPR) oleh Gubernur Sulawesi Tengah pada September 2025. Rekomendasi tersebut menurutnya berada di kawasan yang sebelumnya telah mengalami persoalan lingkungan. Padahal pemulihan terhadap dampak kegiatan pertambangan belum ada kepastian.

Dari 10 blok IPR yang direkomendasikan pada September 2025, Jatam menyebut tiga izin telah diterbitkan. Ketiganya masing-masing untuk Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.

Jatam menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena sebelumnya, pada 26 Juni 2025, ada temuan aktivitas pertambangan tanpa izin. Aktivitas itu rupanya belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun rencana reklamasi.

Taufik juga menyebut terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin dengan luasan sekitar 100 hektare yang katanya  telah berlangsung sejak 2017. Menurut Jatam, aktivitas tersebut belum berlanjut ke tindakan penertiban maupun pemberian sanksi administratif sebagaimana mestinya.

Warga terdampak kerusakan lingkungan

Berdasarkan temuan Jatam Sulteng, ada dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Kayuboko berkontribusi terhadap meningkatnya kekeruhan dan pendangkalan Sungai Kayuboko. Demikian juga saluran irigasi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.

Dampak tersebut juga menurut Jatam, menimpa masyarakat dalam sektor pertanian. Jatam menyatakan sejumlah warga telah melaporkan kerusakan tanaman komoditas seperti kelapa, pala, kakao, durian, dan alpukat sejak 2024 hingga 2026.

Kerusakan tersebut, menurut Jatam, berkaitan dengan lahan yang tertimbun sedimen tambang serta terganggunya pasokan air untuk kebutuhan irigasi. Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar Jatam membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Selain menggugat Gubernur Sulawesi Tengah, Jatam mempersoalkan sikap Kapolda Sulawesi Tengah yang belum melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko. Padahal persoalan tersebut telah berlangsung sejak pertengahan 2025.

Sementara gugatan terhadap Bupati Parigi Moutong terkait dugaan pembiaran dalam aspek penataan ruang dan mitigasi bencana di kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Pemprov Sulteng siap hadapi gugatan

Melansir Antara News, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Palu, Jatam Sulteng telah menyampaikan surat keberatan kepada ketiga pejabat yang menjadi tergugat pada 7 September 2026.

Dalam petitumnya, Jatam meminta majelis hakim PTUN Palu menyatakan dugaan pembiaran yang dilakukan para tergugat sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Jatam juga meminta para tergugat menjalankan kewenangan masing-masing dalam pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan. Selain itu, juga meminta fasilitasi pemulihan lingkungan serta mitigasi bencana bagi masyarakat yang terdampak.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Adiman menyatakan pemerintah provinsi siap menghadapi proses hukum di PTUN Palu.

Adiman mengatakan Pemprov Sulteng akan menunjukkan berbagai langkah pengawasan yang telah pemerintah lakukan terhadap kegiatan pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami akan buktikan tindakan yang kami sudah jalankan, sesuai kewenangan yang kami miliki,” kata Adiman.

Dengan masuknya perkara tersebut ke PTUN Palu, persoalan aktivitas pertambangan emas di Kayuboko kini akan menjalani proses pengujian melalui proses hukum.  Dalam pengujian tersebut termasuk mengenai kewenangan pemerintah, pengawasan kegiatan pertambangan, serta dugaan dampak lingkungan yang dipersoalkan Jatam. (P-*/Ant/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025