Dua tahun pertama, gaji manajer KDKMP ditanggung APBN

Armin Mandika
Rabu, 29 Juli 2026
EKBIS 0 169
1 menit membaca

PRIORITAS, 29/7/26 (Jakarta): Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) menurut Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahap awal pengoperasiannya.

Adapun skema pembiayaan melalui APBN ini, direncanakan berjalan selama dua tahun pertama. Setelah melewati masa transisi tersebut, beban penggajian akan dialihkan penuh secara mandiri kepada masing-masing koperasi, melansir Detikfinance, dan dikutip dari CNN Indonesia.

“Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri,” ungkap Ferry saat memberikan keterangan di Hotel Westin Jakarta Selatan, Selasa (28/7/26).

Selanjutnya Ferry menjelaskan ketentuan mengenai skema penggajian manajer KDKMP nantinya tertuang secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini tengah memasuki tahap finalisasi.

Tak hanya mengatur masalah gaji, Perpres tersebut juga akan memuat aturan mengenai masa operasional KDKMP di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk jangka waktu maksimal dua tahun.(P-*/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025