Sidang MK hari ini putus 29 uji materi lintas isu strategis

Khalied Malvino
Senin, 29 Juni 2026
1 menit membaca

PRIORITAS, 29/6/26 (Jakarta): Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan terhadap 29 perkara uji materi pada Senin (29/6/26). Agenda berlangsung di ruang sidang pleno mulai pukul 13.30 WIB.


Sejumlah perkara menonjol karena menyentuh isu strategis. Uji materi Undang-Undang Kesehatan masuk daftar utama. Permohonan ini diajukan Dharma Pongrekun, mantan wakil kepala BSSN.

Permohonan tersebut menyoroti ketidakjelasan indikator kejadian luar biasa dan wabah. Isu ini dinilai krusial dalam penanganan situasi darurat kesehatan.

Perkara lain menguji Undang-Undang Pilkada. Empat mahasiswa meminta penegasan sistem pemilihan kepala daerah berlangsung secara langsung.


Isu batas usia kepala desa juga ikut diuji. Dua pemohon mengusulkan perubahan syarat minimal usia 25 tahun dengan alternatif pengalaman kepemimpinan di tingkat desa.

Selain tiga isu tersebut, daftar perkara mencakup berbagai sektor. Uji materi menyasar undang-undang di bidang politik, hukum pidana, keuangan negara, hingga pelayanan publik.

Beberapa regulasi yang masuk daftar antara lain UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, hingga KUHP dan KUHAP. Pengujian juga menyentuh UU ASN, UU Desa, UU Pemilu, serta UU Narkotika.

Total 29 perkara akan diputus dalam satu agenda sidang. Putusan Mahkamah berpotensi memengaruhi arah kebijakan publik dan kepastian hukum di berbagai sektor. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan