THR 2026 tak boleh dicicil, Menaker ingatkan kewajiban perusahaan

Giovanni Riung
Selasa, 3 Maret 2026
EKBIS 0 274
3 menit membaca

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Prof. Yassierli, Ph.D (Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 3/3/2026 (Jakarta): Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi serta menjaga ketenangan masyarakat menjelang hari raya keagamaan.

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh dalam menopang produktivitas dan roda perekonomian nasional. Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah skema pembayaran menjadi bertahap yang dapat mengurangi daya manfaat THR bagi keluarga pekerja.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

Dalam SE tersebut ditegaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menaker menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal guna memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

Adapun besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Yassierli juga mengingatkan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan besaran THR yang lebih tinggi dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.

Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (P-*r/gr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025