Terbukti! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat Terkait Kasus Narkoba

Zamir Ambia
Kamis, 19 Februari 2026
Hukum NEWS 0 318
3 menit membaca

PRIORITAS, 19/2/26 (Jakarta): AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah yang bersangkutan terseret perkara narkoba.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/26), dikutip dari Liputan6.

Dalam persidangan KKEP terungkap Didik melakukan pelanggaran dengan meminta serta menerima sejumlah uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dana tersebut diketahui berasal dari pelaku bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ucapnya.

“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” lanjutnya.

Pasal-pasal yang dilanggarkan

Atas tindakan itu, Didik dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, Didik juga dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menegaskan kewajiban setiap pejabat Polri untuk mematuhi serta menghormati norma hukum dalam etika kepribadian.

Pelanggaran berikutnya terkait Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang pejabat Polri menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan sebagai bagian dari etika kelembagaan.

Ia juga dianggap melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur larangan bagi pejabat Polri melakukan pemufakatan untuk melakukan pelanggaran kode etik profesi, disiplin, maupun tindak pidana.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025