PRIORITAS, 19/2/26 (Jakarta): AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah yang bersangkutan terseret perkara narkoba.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/26), dikutip dari Liputan6.
Dalam persidangan KKEP terungkap Didik melakukan pelanggaran dengan meminta serta menerima sejumlah uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dana tersebut diketahui berasal dari pelaku bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ucapnya.
“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” lanjutnya.
Pasal-pasal yang dilanggarkan
Atas tindakan itu, Didik dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, Didik juga dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menegaskan kewajiban setiap pejabat Polri untuk mematuhi serta menghormati norma hukum dalam etika kepribadian.
Pelanggaran berikutnya terkait Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang pejabat Polri menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan sebagai bagian dari etika kelembagaan.
Ia juga dianggap melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur larangan bagi pejabat Polri melakukan pemufakatan untuk melakukan pelanggaran kode etik profesi, disiplin, maupun tindak pidana.
Selanjutnya, Didik dinilai melanggar Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur larangan bagi pejabat Polri untuk melakukan perilaku penyimpangan atau disorientasi seksual dalam etika kepribadian.
Ia juga terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat-obatan terlarang, termasuk tindakan menyimpan, menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi barang terlarang tersebut.
Selain itu, Didik dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang pejabat Polri melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan sebagai bagian dari etika kepribadian.
Pemberhentian tidak hormat
Trunoyudo menjelaskan, selain dikenai sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Didik juga mendapat hukuman administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi tersebut telah dilaksanakan.
Selain sanksi administratif, Didik turut dijatuhi sanksi etika dengan penilaian, tindakannya tergolong sebagai perbuatan tercela. AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan dalam sidang etik tersebut.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” tuturnya.
Trunoyudo menekankan, putusan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap perbuatan tercela yang dilakukan oleh anggotanya.
“Ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela. Dan tentu dalam hal ini kami juga menyampaikan dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota,” imbuhnya. (P-Zamir)