

PRIORITAS, 5/8/26 (Jakarta): Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya memblokir situs. Pemerintah harus menargetkan sumber pendanaan dan jalur transaksi jaringan judi digital. Langkah ini menjadi krusial setelah penggunaan QRIS sebagai media deposit meningkat tajam.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat temuan signifikan pada triwulan pertama 2026. Sebanyak 88,6 persen transaksi deposit judi online ternyata menggunakan QRIS. Sementara itu, porsi penggunaan transfer bank dan dompet digital turun menjadi 11,4 persen.
Menurut Junico, perubahan pola pembayaran ini membuktikan ketangkasan pelaku dalam beradaptasi. Pelaku terus mencari celah di tengah penegakan hukum. Oleh karena itu, pemerintah harus memperkuat pengawasan transaksi digital.
”Pemerintah jangan hanya berfokus pada jumlah pemblokiran situs. Jaringan judi online akan terus bertahan selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjol ilegal masih beroperasi,” ujar legislator yang akrab disapa Nico ini, Rabu (5/9/2026).

Nico mendorong koordinasi erat antarlembaga untuk memantau pergerakan dana secara efektif. Lembaga tersebut meliputi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, OJK, Bank Indonesia, Polri, dan penyelenggara sistem pembayaran.
Nico juga menyoroti strategi baru bandar judi online. Saat ini bandar menawarkan deposit sangat murah mulai Rp5.000 via QRIS. Taktik ini membuat judi online makin mudah diakses, termasuk oleh anak-anak.
”Deposit Rp5.000 memang terlihat sepele. Namun, nominal kecil ini menurunkan hambatan psikologis seseorang untuk mencoba berjudi. Dampaknya sangat fatal jika terjadi berulang kali,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahaya akumulasi transaksi kecil tersebut. Kebiasaan ini berpotensi menggerus keuangan rumah tangga. Masyarakat tanpa sadar menyedot dana pokok, pendidikan, dan kesehatan untuk berjudi.
PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi. Pada triwulan I 2026, angka perputaran dana mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun.
Nico melihat tingginya frekuensi transaksi sebagai sinyal bahaya. Meski nilai perputaran menurun secara nominal, akses masyarakat terhadap judi online justru makin meluas.
”Kita tidak boleh menganggap penurunan nilai transaksi tahunan sebagai tanda masalah selesai. Frekuensi yang tinggi dan deposit kecil menandakan judi online makin dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Data Komdigi menunjukkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Sebanyak 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia bawah 10 tahun. Kondisi ini membuktikan judi online telah menjadi ancaman sosial yang merusak masa depan generasi muda.
Untuk mengatasi hal ini, Nico mendesak pemerintah membangun sistem pertukaran data real-time antarlembaga. Pemerintah juga wajib memperketat verifikasi merchant QRIS dan meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan. Selain itu, petugas harus menindak tegas rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjol ilegal.
Mantan presenter kuis ini tetap mengapresiasi langkah Komdigi yang memblokir 3,7 juta situs judi sejak Oktober 2024. Namun, pemblokiran situs akan sia-sia tanpa pemutusan aliran dana.
“Negara harus hadir sebelum masyarakat kehilangan tabungan dan keluarga terjerat utang. Pemerintah wajib menghentikan seluruh ekosistem keuangan yang menghidupi judi online, bukan hanya situsnya,” pungkas politisi Dapil Jawa Barat I tersebut. (P-*/Gio R/Jojo R).

