Setop sirene pejabat, Korlantas evaluasi pengawalan lalu lintas

Khalied Malvino
Minggu, 21 September 2025
NASIONAL 0 1180
3 menit membaca

Praktik di lapangan berbeda

Meski sudah ada aturan, praktik di lapangan sering berbeda. Penggunaan sirene pejabat menimbulkan resistensi publik. Warga melabelinya sebagai simbol arogansi jalanan.

Agus memahami keresahan tersebut. Ia menegaskan, evaluasi dilakukan demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pejabat dan kenyamanan masyarakat.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus Suryonugroho, dikutip Minggu (21/9/25).


Pembatasan sirene kini berlaku pada waktu tertentu. Agus melarang jajarannya membunyikan sirene saat sore, malam, dan ketika azan berkumandang.

Ia menjelaskan, ketenangan masyarakat harus dihormati. Sirene tidak boleh memecah suasana ibadah atau waktu istirahat warga.

“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” ujarnya.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan