Setop sirene pejabat, Korlantas evaluasi pengawalan lalu lintas

Khalied Malvino
Minggu, 21 September 2025
NASIONAL 0 1178
3 menit membaca


PRIORITAS, 22/9/25 (Jakarta): Keluhan masyarakat terhadap bunyi “Tot… Tot… Wuk… Wuk” kian ramai terdengar di jalan-jalan padat. Suara sirene pejabat yang muncul di tengah kemacetan membuat warga merasa terganggu.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho merespons cepat. Ia menghentikan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan pejabat negara. Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu (20/9/25).

Agus menyebut, pengawalan lalu lintas tetap berjalan. Namun, sirene pejabat kini tidak lagi menjadi kewajiban. Suara hanya dibunyikan jika benar-benar darurat.


Aturan tentang sirene sebenarnya sudah jelas. Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur lampu isyarat dan sirene.

Kendaraan polisi berhak memakai lampu biru dan sirene. Kendaraan tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah memakai lampu merah dengan sirene.

Sedangkan lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk patroli tol, pembersihan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan