Sebanyak enam kasus penyidikan dihentikan KPK

Armin Mandika
Selasa, 4 Agustus 2026
HUKRIM 0 249
1 menit membaca

PRIORITAS, 4/8/26 (Jakarta): Penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), termasuk terhadap penyidikan kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.


“Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (3/8/26).

Menurut Budi penyidikan kasus Indra Iskandar dihentikan karena Sekjen DPR RI tersebut memenangkan praperadilan.

“Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan. Artinya, kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” jelasnya.


Tak hanya itu, KPK juga menerbitkan SP3 untuk perkara yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua asisten pribadinya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Menurut dia, SP3 diterbitkan karena ketiganya memenangkan praperadilan.

Sedangkan SP3 untuk tersangka yang meninggal dunia diterbitkan untuk kasus yang menjerat Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, sertq Bupati Banjarnegara 2017-2021 Budhi Sarwono.(P-*/am)

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan