DPRD Tanjungpinang sahkan pencabutan Perda bangunan gedung. (Pemko Tanjungpinang)PRIORITAS, 13/1/2026 (Tanjungpinang): DPRD Kota Tanjungpinang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Agus Djurianto, akhir pekan.
Dalam keterangan pers diterima Selasa (13/1/2026), Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas kerja sama dalam pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut.
Menurut Lis, Perda Nomor 7 Tahun 2010 dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi yang lebih tinggi, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Beberapa ketentuan dalam perda lama, seperti perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) menjadi Tim Profesi Ahli (TPA), penyesuaian retribusi, serta pengaturan teknis bangunan, dinilai perlu dicabut untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Pencabutan ini dilakukan agar penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tanjungpinang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Lis.
Ia menegaskan, regulasi tersebut diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal, memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjadi fondasi dalam mewujudkan pembangunan Kota Tanjungpinang yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi Tanjungpinang BIMA SAKTI. (P-Jeff K)