Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap, pengacara protes

Herling Tumbel
Jumat, 19 Juni 2026
4 menit membaca

PRIORITAS, 19/6/26 (Jakarta): Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap polisi, Jumat (19/6/26) pagi.


“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada wartawan di Jakarta.

Diungkapkan Petrus Selestinus, Roy ditangkap pagi tadi pukul 07.00 WIB. Pihaknya mengaku menerima informasi itu dari istri Roy.

Sementara itu pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, mengatakan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.


“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sampai siang ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.

Protes keras kuasa hukum

Penangkapan dua tersangka ini langsung menuai protes dari tim hukum mereka. Dalam pernyataan resmi, tim hukum dokter Tifa dan Roy Suryo juga memaparkan sejumlah fakta versi mereka.

Salah satu tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, menyebut kliennya ditangkap di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB. Azis mengatakan  pihaknya sudah mengonfirmasi penyidik bahwa tindakan pagi itu adalah penangkapan.

“Penasehat Hukum dr Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela dr Tifa (TPDT) mengkonfirmasi ke pada penyidik yang menangani perkara Dr Tifa dan terkonfirmasi bahwa bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan,” kata Azis.

Azis juga menyebutkan, saat penangkapan, kliennya hendak mengikuti ujian disertasi atau ujian program S3 di Fakultas Kedokteran UI. Setelah ditangkap, dokter Tifa langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.

Dikatakan, meski ditangkap, dokter Tifa tetap mengikuti ujian disertasinya secara daring. Ia membagikan foto dokter Tifa sedang duduk di sebuah ruangan yang disebutnya berada di lingkungan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, tak lama setelah penangkapan dokter Tifa, polisi melanjutkan dengan menangkap Roy Suryo. Tim hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut Roy ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

Dikutip dari CNN Indonesia, Tim hukum Roy Suryo memprotes keras penangkapan terhadap kliennya dan dokter Tifa. Ahmad Khozinudin menyatakan penangkapan tersebut tidak tepat karena kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Pun, kliennya tak pernah lalai wajib lapor ke polisi.

Dia meyakini penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa membuktikan ada intervensi dari pihak luar. Khozinudin bahkan tegas menyebut penangkapan tersebut tak lebih dari cermin hukum yang melayani kepentingan Jokowi.

“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” katanya.

Roy dan dr Tifa segera disidang

Dihimpun dari berbagai sumber, Polda Metro Jaya sebelumya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya pun akan segera disidang.

“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/26).

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” lanjutnya.

Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.

Tersangka di klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. (P-*/ht)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan