

PRIORITAS, 11/5/26 (Jakarta): Pemerintah membuka peluang bagi pondok pesantren untuk terlibat langsung dalam pengelolaan program pemenuhan gizi melalui pembangunan dapur mandiri di lingkungan pendidikan keagamaan.

Wakil Menteri Agama?Wamenag) Romo Muhamad Syafi’i menyatakan, pesantren dengan jumlah santri besar dapat mengajukan pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mempercepat perluasan penerima manfaat.
“Jadi yayasan pesantren mengajukan permohonan kepada BGN (Badan Gizi Nasional) dan kemudian BGN memproses untuk mendirikan dapur mandiri di pondok pesantren yang bersangkutan,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Senin (11/5/26).
Skema ini tidak hanya membuka akses penerima manfaat, tetapi juga memungkinkan pesantren menjadi bagian dari pengelola program. Dukungan pembiayaan disebut dapat diperoleh melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Dalam implementasinya, pemerintah memberikan fleksibilitas terhadap bentuk dapur yang dibangun. Standar tidak harus mengikuti prototipe yang diterapkan di sekolah umum, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pesantren.
“Kita juga sudah mencapai kesepakatan itu adaptif dengan situasi yang ada di pondok pesantren. Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN,” kata dia.
Penyesuaian juga berlaku pada pola distribusi makanan. Pesantren diperbolehkan menggunakan sistem yang sudah berjalan, baik melalui wadah makan individual maupun pola prasmanan.
“Jadi sangat adaptif sekarang,” ujar Romo Syafi’i.
Meski fleksibel, sejumlah standar tetap menjadi syarat utama dalam pendirian SPPG, terutama terkait kebersihan, higienitas dapur, instalasi pengolahan air limbah, serta aspek keamanan lainnya.
Selain itu, setiap dapur SPPG diwajibkan memiliki struktur pengelola, mulai dari kepala unit, tenaga akuntansi, ahli gizi, hingga pekerja yang dapat direkrut dari lingkungan pesantren.
Romo Syafi’i menyebut saat ini regulasi telah membuka ruang bagi satuan pendidikan untuk menjadi penerima sekaligus pengelola program. Namun, pemerintah akan memperbarui petunjuk teknis agar kewenangan pesantren dalam membangun dapur mandiri menjadi lebih jelas.
“Kami punya tekad yang sama. Secepatnya semua pihak yang berhak mendapat manfaat yang berada di lingkungan Kementerian Agama harus segera mendapatkan layanan MBG,” tutturnya. (P-Khalied M)

