Posko THR-BHR tetap siaga saat libur lebaran, Kemnaker prioritaskan aduan THR pekerja

Giovanni Riung
Jumat, 20 Maret 2026
EKBIS 0 290
3 menit membaca

Menaker Yassierli Pastikan Posko THR-BHR Tetap Siaga Saat Libur, Aduan THR Jadi Prioritas Pengawasan (Humas Kemnaker)

PRIORITAS, 20/3/2026 (Jakarta): Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Posko tersebut disiagakan untuk memastikan pekerja/buruh serta pengemudi dan kurir layanan daring tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait THR dan BHR.

Menurut Yassierli, keberadaan Posko THR dan BHR selama masa libur penting agar persoalan pembayaran hak keagamaan pekerja tidak berlarut-larut, terutama ketika kebutuhan pekerja dan keluarganya meningkat menjelang serta setelah Lebaran.

“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat. Pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi terkait BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, Kemnaker juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk agar penanganan aduan, khususnya terkait THR, dapat dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan.

“Untuk aduan THR, kami menyiagakan pengawas ketenagakerjaan dan akan berkoordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi sehingga setiap laporan yang masuk bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Layanan tatap muka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112. Posko tersebut direncanakan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa selama periode 4–17 Maret 2026, Posko THR dan BHR telah menerima 2.488 layanan konsultasi. Rinciannya, sebanyak 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 konsultasi terkait BHR.

Ia menjelaskan, kanal live chat pada situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi layanan yang paling banyak digunakan masyarakat dengan total 2.246 layanan, yang terdiri dari 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR. Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker melalui situs bantuan.kemnaker.go.id menerima 222 konsultasi yang seluruhnya terkait THR, sedangkan layanan tatap muka tercatat sebanyak 20 layanan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa selama periode 13–18 Maret 2026 hingga pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan. Selanjutnya, THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, serta THR terlambat dibayar sebanyak 366 laporan.

Secara wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakarta dengan 573 aduan dari 461 perusahaan, diikuti Jawa Barat sebanyak 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten dengan 173 aduan.

Ismail mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.

“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami meminta perusahaan memenuhi kewajibannya agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” ujarnya. (P-*r/gr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025