Polisi tangkap guru ngaji di Jeneponto diduga cabuli enam santri

Armin Mandika
Jumat, 2 Januari 2026
HUKRIM 0 551
2 menit membaca

PRIORITAS, 2/1/26 (Jeneponto): Seorang pria berprofesi sebagai guru ngaji di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap enam santri saat kegiatan belajar mengajar.


Adapun pelaku berinisial B (55), ditangkap setelah salah satu korban yang masih di bawah umur memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung berkoordinasi dengan warga lain dan melaporkan kejadian ke Mapolres Jeneponto.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, polisi mengamankan pelaku di kediamannya. Beruntung, penangkapan itu dilakukan sebelum terjadi aksi main hakim sendiri oleh massa.

“Polres Jeneponto telah mengamankan pelaku pencabulan yang terjadi di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan berada di Polres Jeneponto,” kata Nurman, Jumat (2/1/25) seperti dikutip dari Beritasatu.com.


Hasil penyelidikan sementara, pelaku memanfaatkan perannya sebagai guru ngaji untuk melancarkan aksi bejatnya. Modus yang digunakan pelaku dengan mendekati korban saat sedang belajar di rumah pelaku.

“Pelaku melakukan perbuatannya ketika sedang mengajari korban mengaji. Ia mendekati korban, merangkul, dan memangku korban,” ungkap Nurman.

Menurut Nurman seluruh korban yang sementara berjumlah enam orang telah melapor ke pihak kepolisian. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Adapun para korban telah menjalani pemeriksaan awal dan akan dibawa ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan medis. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jeneponto dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (P-*r/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan