
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto (kiri) mendampingi Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, berbicara kepada pers terkait proses ekshumasi jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/26). (Courtesy: Antara/HO-Humas Polda Metro Jaya)PRIORITAS, 12/8/26 (Purwokerto, Jawa Tengah): Melalui proses ekshumasi dan autopsi, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers ekshumasi Sutrimo di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/26) sore.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, mengatakan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo dilakukan setelah pihaknya menerima dua laporan polisi terkait peristiwa tersebut.
“Ekshumasi dan autopsi ini akan menjadi alat bukti dalam kami menjalankan proses penyidikan,” katanya dalam konferensi pers yang dipandu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto itu.

Iman Imanuddin mengatakan, dua laporan polisi tersebut awalnya diterima oleh kepolisian di wilayah berbeda, yakni Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polresta Banyumas.
Dijelaskan, karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kedua laporan itu kemudian dilimpahkan untuk ditangani Polda Metro Jaya.

Tim forensik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di TPU Bantaragung, Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8/26) pagi hingga siang. (Courtesy: Antara)
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan tindakan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.
Direskrimum Iman Imanuddin menambahkan, dugaan kejanggalan dalam kematian Sutrimo, antara lain muncul sejak yang bersangkutan ditemukan di lokasi kejadian, proses pengantaran ke rumah sakit, hingga penyerahan kepada pihak keluarga.
“Pihak keluarga memandang ada hal-hal yang janggal sehingga pada akhirnya membuat laporan polisi dan pengaduan kepada pihak kami,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi almarhum Sutrimo di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bantaragung, Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8/26) pagi hingga siang.
Ekshumasi dilakukan setelah keluarga melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8) karena dalam beberapa waktu terakhir muncul kabar simpang siur terkait penyebab kematian meskipun sebelumnya pihak keluarga telah mengikhlaskannya. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Sutrimo dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Temuan awal tim dokter forensik
Tim dokter forensik yang diterjunkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo, menyampaikan temuan awal dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8/26) sore.
“Berdasarkan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam secara visual, kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka akibat kekerasan benda tajam,” kata Ketua Tim Dokter Forensik, Prof Ahmad Yudianto.
Menurut dia, tim mengambil sampel dari berbagai bagian tubuh untuk memastikan penyebab kematian, termasuk jaringan, organ dalam, serta sampel melalui swab.
Sampel tersebut selanjutnya diperiksa melalui histopatologi untuk mengetahui kondisi jaringan, toksikologi untuk mendeteksi kemungkinan adanya racun atau zat tertentu, serta pemeriksaan lain yang diperlukan untuk mendukung proses identifikasi.
Ia memperkirakan seluruh pemeriksaan laboratorium membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu karena jumlah sampel yang diambil cukup banyak dan berasal dari berbagai bagian tubuh.
Febrie minta publik tak berspekulasi

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus TPPU dan korupsi. Melalui pengacaranya, Febrie minta publik tidak berspekulasi atas kematian Sutrimo yang disebut-sebut bekerja di rumahnya. (Courtesy: Antara)
Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan keluarga meminta publik tidak berspekulasi soal kematian seorang pria bernama Sutrimo.
Febrie Adirnsyah melalui anggota tim advokatnya, Febri Diansyah, mengatakan, pihak keluarga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sutrimo dan menghormati penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Anggota tim advokat Febrie Adriansyah lainnya, Firman Wijaya, mengatakan bahwa Sutrimo tidak berstatus sebagai kepala rumah tangga (karumga) seperti yang banyak diberitakan.
“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujarnya. Disebutkan, rumah kosong yang dimaksud adalah sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Firman Wijaya juga mengatakan bahwa Sutrimo sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie Adriansyah.
Lebih lanjut, pengacara itu mengatakan bahwa keluarga Febrie Adriansyah meminta agar meninggalnya Sutrimo tak dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” katanya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini berjalan, termasuk praperadilan yang telah diajukan oleh tim advokat. (P-Ant/ht)

