Penegakan Hukum LP2B Mandul, Politisasi Kelompok Tani Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Deky Geruh
Minggu, 20 September 2026
3 menit membaca

Jan S. Maringka dan Andri Undru Mario pada Diskusi Media 2026 bersama Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie (depan, tiga dari kanan) beserta jajaran. (Courtesy DPP SPRI)


PRIORITAS, 20/9/26 (Jakarta) : Dua persoalan kronis dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Keduanya adalah, masifnya alih fungsi lahan pertanian produktif yang diperparah mandulnya penegakan hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta politisasi kelompok tani dan carut-marutnya data penerima subsidi yang membuat bantuan tidak tepat sasaran.

Dua isu kritis tersebut menjadi fokus utama dalam Diskusi Media 2026 bertajuk “Menjaga Ketahanan dan Swasembada Pangan di Tengah Krisis Global” yang diinisiasi dan diselenggarakan DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).


Diskusi digelar pada Minggu (20/9/2026) di Rarampa Resto & Bar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan menghadirkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI (2022–2024), Jan S. Maringka, serta praktisi dan pionir pertanian nasional, Andi Undru Mario.

Dalam sesi pertama, Jan S. Maringka menyoroti penyusutan lahan sawah produktif yang terjadi secara masif sepanjang jalur Pantura dari Serang hingga Jawa Timur akibat tergerus proyek infrastruktur, kawasan industri, dan pemukiman.

Menurutnya, meskipun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B telah mengancam pelanggar dengan sanksi pidana dan kurungan, eksekusi di lapangan hampir tidak pernah berjalan. Dari sekitar 600 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar sepertiga yang melegalisasikan Peraturan Daerah (Perda) LP2B.

“Aturan sanksi pidana dan kurungan alih fungsi lahan seolah hanya menjadi kertas kaku yang tidak pernah dieksekusi. Penyebab utamanya karena kewenangan penjatuhan sanksi berada di tangan kepala daerah (bupati atau gubernur), yang sering kali berada dalam posisi dilematis antara mengejar investasi daerah atau mempertahankan lahan pertanian,” ungkap Jan Maringka.

Oleh karena itu, Jan mendesak agar DPRD dan elemen masyarakat mengambil peran aktif dalam fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah daerah. Harus ada keberanian politik dari legislatif untuk memberikan rekomendasi sanksi maupun evaluasi terhadap kebijakan tata ruang yang mengorbankan lahan pertanian.

“Jika alih fungsi lahan produktif dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, strategi pemenuhan pangan nasional akan selalu terkendala oleh makin menyusutnya ruang produksi petani kita,” tegas Jan dalam rilis SPRI yang diterima Minggu (20/9/2026).

Lemahnya Rantai Distribusi

Pada isu kedua, Jan menyoroti kelemahan mendasar dalam rantai distribusi bantuan pertanian. Selama ini berbagai skema subsidi dan bantuan pemerintah dinilai sering kali berhenti pada lingkaran pengurus kelompok tani (KTNA) atau asosiasi yang memiliki kedekatan politik tertentu, sementara petani yang benar-benar menggarap lahan justru terabaikan.

“Penyaluran subsidi dan bantuan pertanian harus disistematisikan secara digital dan terverifikasi ketat berbasis by name, by address, and by land. Jika seseorang tidak memiliki atau menggarap lahan pertanian riil, jangan diklaim sebagai penerima bantuan,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, praktisi dan pionir pertanian nasional yang juga merupakan Formulator Pupuk Super Tani Indonesia, Andi Undru Mario, menegaskan bahwa kesenjangan distribusi bantuan dan alokasi subsidi sangat dirasakan oleh para petani kecil di akar rumput.

Alur birokrasi penyaluran bantuan saat ini sering tidak tepat sasaran karena dominasi kelompok atau asosiasi tani yang terafiliasi secara politik.

“Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa bantuan dan subsidi sering lebih banyak dinikmati oknum pengurus kelompok tani daripada petani kecil yang benar-benar memeras keringat menggarap lahan. Sistem pendataan dan alur penyaluran harus segera dibenahi total agar bantuan pemerintah langsung menyentuh sasaran riil demi meningkatkan kesejahteraan petani secara nyata,” ujar Andi Undru Mario.

Melalui diskusi yang diinisiasi DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) ini, para narasumber mendorong adanya komitmen bersama antara kementerian terkait, aparat penegak hukum, DPRD, dan pemerintah daerah memperketat izin tata ruang.

Selain itu, memberlakukan sanksi tegas penyelamatan lahan, serta memutus mata rantai politisasi kelompok tani melalui pembenahan data penerima bantuan yang transparan dan terverifikasi.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan