
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.(Metro TV)PRIORITAS, 3/8/26 (Jakarta): Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kesejahteraan, pelindungan, dan kompetensi pekerja. Demikian disampaika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Sebagamana keterangan Menaker di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (3/8/26), berbagai kebijakan ketenagakerjaan disusun berdasarkan kebutuhan di lapangan dengan melibatkan pekerja, serikat buruh, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan.
Dijelaskannya, kolaborasi menjadi pilar utama penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
“Hubungan industrial yang baik hanya dapat terwujud apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus membangun dialog serta saling percaya dalam mencari solusi atas setiap tantangan ketenagakerjaan,” katanya.

Adapun komitmen pemerintah memperkuat kesejahteraan dan pelindungan pekerja diwujudkan melalui berbagai kebijakan ketenagakerjaan, salah satunya melalui penyempurnaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Untuk program tersebut memberikan dukungan penghasilan selama masa transisi sekaligus akses pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Tak hanya itu, pemerintah memperluas pelindungan pekerja melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi, keringanan iuran jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk memperkuat pelindungan awak kapal perikanan Indonesia.
Selanjutnya Menaker menjelaskan pemerintah juga terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan vokasi dan Program Magang Nasional.
Adapun kedua program itu disiapkan untuk memperkuat kompetensi tenaga kerja agar selaras dengan kebutuhan industri.
“Kami ingin setiap pekerja Indonesia memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya sehingga semakin siap menghadapi perubahan dunia kerja dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” jelasnya.
Selanjunta Menaker mengajak pengusaha dan serikat pekerja untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.
“Kerja sama menjadi kunci untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” harapnya.(P-*/am)

