Pembunuhan Mahasiswi Gomong, Polisi lacak peran pelaku lain

Giovanni Riung
Senin, 3 Agustus 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 3/8/26 (Mataram): Pengusutan kasus pembunuhan mahasiswi berinisial NDR di kamar indekos kawasan Gomong terus berkembang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram kini berfokus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dengan melacak keberadaan satu unit ponsel korban yang masih misterius.


Langkah ini diambil guna mengungkap tabir keterlibatan pihak luar dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa pelacakan kini mengarah pada riwayat aktivitas tersangka bersama kekasihnya pasca-kejadian.

“Terkait handphone korban ini masih kita cari dengan memeriksa pacar tersangka. Saat itu ponsel korban sempat dibanting oleh tersangka saat bersama pacarnya,” ujar Made Dharma usai mendampingi proses rekonstruksi di lokasi kejadian, Senin (3/8).


HP Korban Dijadikan Jaminan Bensin

Dua unit ponsel milik NDR diketahui digondol oleh tersangka, yakni merek iPhone dan Vivo. Kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan, membeberkan bahwa ponsel iPhone dibuang pelaku di kawasan Kuripan, sementara ponsel Vivo diduga kuat disatutempatkan di wilayah Lombok.

Ponsel Vivo tersebut berpindah tangan saat tersangka melakukan perjalanan ke Lombok Timur bersama pacarnya. Di tengah jalan, sepeda motor yang ditunggangi pelaku mendadak kehabisan bahan bakar.

“Karena tidak ada uang, ponsel korban akhirnya dititipkan tersangka di sana sebagai jaminan bayar bensin,” ungkap Lalu Anton.

Keluarga berharap barang bukti ponsel ini segera ditemukan untuk memberikan bukti petunjuk baru terkait keterlibatan orang lain.

44 Adegan Diperagakan, Isu Pelecehan Ditepis

Dalam gelaran rekonstruksi tersebut, tersangka bernama Haikal memperagakan sebanyak 35 adegan di lokasi indekos kawasan Gomong, dari total 44 adegan yang dijadwalkan. Sisa adegan lainnya diperagakan di kediaman tersangka kawasan Punia, Kota Mataram.

Detik-detik penyerangan berujung maut tersebut terangkum pada adegan ke-17 hingga 28, saat posisi korban tengah tertidur di kasur. Selain perbuatan pidana, tersangka juga mengembat sepeda motor Honda Beat milik korban.

Pihak kuasa hukum memastikan tidak ada fakta baru maupun perbuatan yang mengarah pada isu pelecehan seksual selama peragaan rekonstruksi berlangsung. Kasus ini kini terus digulirkan bersama pihak Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. (P-Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan