
Tiang monorel yang sudah terbengkalai lebih dari 20 tahun di Jalan Haji R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. (Dok/Antara)Pemprov Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai pelaksana proyek agar pembongkaran dapat dilakukan secara mandiri oleh perusahaan tersebut.
Pemerintah menekankan pendekatan persuasif sebelum tindakan eksekusi dilakukan agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun administratif.
Proyek monorel Jakarta sendiri dimulai pada 2004 dan dihentikan pada 2015 karena kendala pendanaan serta perencanaan rute yang tidak optimal.

Sisa-sisa tiang beton masih berdiri di kawasan utama seperti Jalan Rasuna Said (Kuningan), Senayan, dan Setiabudi.
Kondisi ini telah lama menjadi keluhan masyarakat yang menilai keberadaan tiang-tiang tersebut merusak pemandangan kota dan menghambat tata ruang jalan.

