
Paripurna DPRD Anambas. (dok. DPRD Anambas)PRIORITAS, 5/5/2026 (Anambas): DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui dua regulasi strategis dalam Rapat Paripurna, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (1/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, yang menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam mendorong pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
“APBD bukan sekadar angka, tetapi komitmen agar setiap rupiah kembali kepada rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan APBD 2026 telah melalui tahapan panjang, mulai dari pembahasan KUA-PPAS hingga finalisasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah juga menyepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Aturan ini akan mengatur lokasi larangan merokok di ruang publik seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan.
“Perda ini bukan melarang merokok, tetapi mengatur agar tidak merugikan orang lain dan menciptakan lingkungan yang sehat,” jelas Rian.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki dampak langsung terhadap arah pembangunan daerah serta kualitas hidup masyarakat Anambas ke depan.
Rapat paripurna dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mekanisme pengambilan keputusan melalui persetujuan anggota dewan.
Rian berharap, keputusan yang diambil dapat menjadi tonggak penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. “Semoga membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi amal kebaikan bersama,” pungkasnya. (P-Jeff K)

