Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara.(Courtesy: kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati )PRIORITAS, 19/5/26 (Jakarta): Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam sidang agenda tuntutan ini, jaksa menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan seperti dilansir dari kompas.com.
Selain hukuman kurungan fisik, Noel juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta.
Dalam menyusun tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan. Adapun keadaan yang memberatkan adalah Noel dinilai tidak mendukung upaya penuh pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan beberapa poin yang meringankan hukuman terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.
Dalam perkara korupsi ini, jaksa membeberkan bahwa Noel telah menerima uang dengan jumlah total mencapai Rp4,435 miliar.
Dari total nominal yang diterimanya tersebut, Noel diketahui telah mengembalikan sebagian dana ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp3 miliar. Sisa uang yang belum dikembalikan itulah yang kemudian dibebankan kepada dirinya.
“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menegaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi atau tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan penambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan tersebut didasarkan pada aturan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa, Noel bersama dengan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) disebut telah menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3.
“(Para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada 19 Januari 2026 lalu.
Jaksa memaparkan bahwa praktik lancung tersebut sejatinya telah berlangsung lama sejak tahun 2021 dengan modus operandi menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Dalam persidangan pun terungkap adanya sebuah “tradisi” buruk berupa pungutan nonteknis atau uang *undertable* di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Jaksa mengungkapkan, sosok Hery Sutanto meminta bawahannya untuk tetap meneruskan “tradisi” pungutan terhadap pengurusan penerbitan maupun perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Pungutan ilegal itu disebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap lembar sertifikat yang diurus.
Secara spesifik dalam dakwaan, Noel sendiri disebut kecipratan aliran dana sebesar Rp3,365 milar serta menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lain yang terkait dengan perkara ini.
Jaksa juga menekankan bahwa Noel sama sekali tidak pernah melaporkan penerimaan uang dan barang mewah tersebut kepada KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” tegas jaksa.
Atas perbuatan-perbuatannya tersebut, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(P-sm)