Nadiem Makarim bantah harta Rp4,87 triliun dari korupsi Chromebook: ‘Itu nilai IPO GoTo’

Sem Muhaling
Sabtu, 16 Mei 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 16/5/26 (Jakarta): Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah tudingan jaksa yang mengaitkan lonjakan hartanya sebesar Rp4,87 triliun dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, baru0baru ini, Nadiem Makarim menegaskan bahwa angka Rp4,87 triliun yang disebut jaksa bukan uang hasil korupsi, melainkan nilai penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada tahun 2022 yang tercatat dalam laporan pajaknya.


Nadiem Makarim: Itu kekayaan “tak real”

Nadiem Makarim menjelaskan, nilai kekayaan yang melonjak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun LHKPN saat itu berasal dari valuasi saham GoTo ketika melantai di bursa.

Menurut dia, angka tersebut bukan uang tunai yang diterima secara langsung, melainkan nilai saham di atas kertas akibat kenaikan valuasi perusahaan saat IPO berlangsung. Ia pun mempertanyakan logika tuntutan jaksa yang menganggap seluruh nilai itu harus dikembalikan sebagai hasil korupsi.

Nadiem Makarim juga menepis dugaan adanya aliran dana Rp809,59 miliar yang disebut jaksa sebagai bagian dari hasil korupsi. Ia menyebut dana tersebut merupakan transaksi antarperusahaan di lingkungan Gojek dan tidak berkaitan dengan dirinya secara pribadi.

Baca juga: Dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Lebih berat dari teroris

Jaksa curigai lonjakan kekayaan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti lonjakan kekayaan Nadiem yang dinilai tidak wajar selama menjabat menteri.

Jaksa menyebut saat pertama kali menjabat Mendikbud pada Oktober 2019, total kekayaan Nadiem Makarim tercatat sekitar Rp1,23 triliun. Namun pada 2022, nilainya meningkat drastis hingga Rp4,87 triliun. JPU menduga kenaikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Kasus Chromebook Rp9,9 triliun

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2023 dengan nilai anggaran hampir Rp10 triliun.

Jaksa menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan penggunaan sistem operasi ChromeOS milik Google. Pengadaan tersebut dinilai bermasalah karena sebelumnya uji coba internal disebut menyatakan Chromebook kurang efektif digunakan di banyak daerah Indonesia yang belum memiliki akses internet memadai.
Jaksa juga menilai terdapat konflik kepentingan dalam kebijakan tersebut.


Nadiem Makarim tetap membantah korupsi

Terkait dakwaan itu, Nadiem Makariem membantahnya. “Semua saham yang saya dapatkan, saya dapatkan sejak 2015. Dan sekali lagi, itu bukan hanya uang yang halal, itu uang yang saya dapatkan atas kerja keras saya membangun perusahaan Gojek yang menciptakan jutaan pekerjaan di negara ini,” ujar dia sebagaimana dilansir dari kompas.com.

Nadiem juga tetap bersikeras bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan mempercepat digitalisasi pendidikan nasional saat pandemi COVID-19.

Ia menyatakan keputusan teknis pengadaan dilakukan oleh tim kementerian dan bukan semata-mata keputusan pribadi dirinya. Nadiem Makarim juga mengaku tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

Saat ini, kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat kabinet era Presiden Joko Widodo. (P-sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan