Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 1,79 kg sabu. (BC Batam)PRIORITAS, 20/12/2025 (Batam): Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 1,79 kilogram dalam dua pengungkapan berbeda di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Dalam kasus ini, empat tersangka diamankan, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, dalam keterangannya diterima Sabtu (20/12/25) menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 1.797,7 gram sabu dengan modus operandi yang berbeda-beda.
Pengungkapan pertama dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam terhadap seorang penumpang berinisial AW (27) rute Batam–Surabaya. Petugas menemukan 602 gram sabu yang disembunyikan di dalam insole sepatu pelaku. Pengembangan kasus bersama BNNP Kepri kemudian mengamankan pelaku lain berinisial AH (50) di kawasan Bengkong, dengan barang bukti tambahan 666 gram sabu yang disimpan di kamar kos.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku diperintah oleh jaringan dari Madura untuk membawa sabu ke luar Batam dengan imbalan Rp70 juta. Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kedua terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay pada akhir November 2025. Petugas mencurigai dua penumpang kapal dari Malaysia, masing-masing berinisial MA (30), WNA Malaysia, dan MF (31), WNI. Dari pemeriksaan medis, petugas menemukan total 529,7 gram sabu yang disembunyikan di dalam tubuh kedua pelaku dengan metode body strapping.
Keduanya mengaku menerima perintah dari pengendali jaringan di Malaysia dan dijanjikan upah masing-masing Rp40 juta untuk membawa sabu ke wilayah Jawa.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah Kepulauan Riau guna mencegah peredaran narkotika lintas negara. (P-Jeff K)