Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Humas Pemko Batam)PRIORITAS, 24/2/2026 (Batam): Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan layanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Melalui SE tersebut, Pemerintah Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan AK/1 bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Kota Batam. Layanan hanya diberikan kepada warga dengan dokumen kependudukan Batam.
“Kebijakan ini merupakan penyesuaian kewenangan daerah sekaligus menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujar Amsakar dalam keterangannya diterima Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa AK/1 adalah layanan dasar ketenagakerjaan yang memerlukan data akurat dan valid. Dengan pembatasan ini, pendataan angkatan kerja di daerah diharapkan lebih tertib dan dapat mendukung perencanaan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.
Kartu Pencari Kerja (AK/1) merupakan dokumen digital yang memuat identitas serta status pencari kerja, diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai ketentuan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Amsakar mengimbau masyarakat memastikan dokumen kependudukan sesuai domisili sebelum mengajukan layanan. “Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di Batam,” tutupnya. (P-Jeff K)