MK putuskan perkara sengketa Pilgub Sulut gugur, YSK-Victory dapat segera dilantik

Herling Tumbel
Selasa, 4 Februari 2025
1 menit membaca

PRIORITAS 4/2/2025 (Jakarta): Sidang putusan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sulawesi Utara, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (4/2/2025), menyatakan sengketa  Pilgub tersebut gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal). Dengan demikian, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,  Yulius Selvanus Komaling (YSK)-Victor Mailangkay (YSK-Victory), sudah dapat dilantik.


Pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri langsung Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay di gedung MK.

Dalam putusan, dikemukakan sejumlah hal seperti penarikan kembali perkara pemohon, menetapkan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali. Disampaikan juga pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan dan memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk memberikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon.

Putusan MK tersebut dinayatakan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga secara administratif  Paslon Pilgub Sulut YSK-Victory dapat segera dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulut periode 2025-2030. (P-Elkana L)


Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan