Paulus Tannos.(Dok/voi.id)PRIORITAS, 3/11/25 (Jakarta): Praperadilan diajukan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK siap menghadapinya dan yakin hakim akan mengadili gugatan itu secara objektif.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan Jumat (31/10/25) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. Sidang perdana bakal digelar Senin (10/11/25).
“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/11/25) seperti dilansir dari detik.
Meyakini objektifitas dan independensi hakim
Hanya saja Budi yakin hakim dalam Praperadilan bakal bertindak objektif. Sebab baginya upaya ini merupakan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” harapnya.
“Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Budi korupsi pengadaan e-KTP ini menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar. Selain itu, kasus ini berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini. (P-*r/am)
No Comments