KPK siap hadapi Paulus Tannos di Praperadilan

Armin Mandika
Senin, 3 November 2025
Hukum 0 490
1 menit membaca

PRIORITAS, 3/11/25 (Jakarta): Praperadilan diajukan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK siap menghadapinya dan yakin hakim akan mengadili gugatan itu secara objektif.


Adapun gugatan tersebut dilayangkan Jumat (31/10/25) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. Sidang perdana bakal digelar Senin (10/11/25).

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/11/25) seperti dilansir dari detik.

Meyakini objektifitas dan independensi hakim


Hanya saja Budi yakin hakim dalam Praperadilan bakal bertindak objektif. Sebab baginya upaya ini merupakan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” harapnya.

“Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Budi korupsi pengadaan e-KTP ini menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar. Selain itu, kasus ini berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini. (P-*r/am)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan