Dua tersangka judi “online” ditangkap, uang tunai Rp1,4 miliar diamankan

Giovanni Riung
Senin, 2 Desember 2024
Kriminalitas 0 304
1 menit membaca

PRIORITAS, 2/12/24 (Jakarta): Polisi berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka pertama, AA, diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara F alias W berperan sebagai agen untuk sejumlah situs judi online.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan, penangkapan terhadap AA terjadi pada 26 November 2024 sedangkan F pada 28 November 2024.  Penangkapan tersebut baru dirilis pihaknya hari ini, Senin (2/12/24).

Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp1,4 miliar dan buku rekening. Polisi kini tengah menunggu hasil analisis dari PPATK untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, dengan harapan dapat mengidentifikasi dan menyita aset terkait.

Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang telah diamankan mencapai 28 orang, sementara empat lainnya masih buron. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun, termasuk terkait tindak pidana perjudian dan pencucian uang. (P-Gio R)


Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan