

PRIORITAS, 29/6/26 (Jakarta): Pemerintah menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojek online menjadi maksimal 8 persen saat ini difokuskan untuk layanan roda dua. Pengaturan untuk kendaraan roda empat belum masuk tahap penerapan.

“Sekarang ini fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip Senin (29/6/26).
Kebijakan tersebut menjadi langkah awal dalam penataan sektor transportasi berbasis aplikasi.
Pemerintah memilih memprioritaskan layanan roda dua karena jumlah pengguna dan mitra pengemudi paling besar berada pada segmen ini.

Regulasi yang tengah disiapkan belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat. Pengaturan sektor tersebut memiliki mekanisme berbeda.
Dudy menjelaskan kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat terbagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Wilayah Jabodetabek berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedangkan daerah lain menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Memang ada ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi,” kata Dudy.
Usulan dari operator untuk menyeragamkan aturan roda empat masih dalam pembahasan.
Pemerintah membuka ruang dialog dengan berbagai pihak sebelum mengambil keputusan final.
Kebijakan komisi 8 persen dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pemerintah memastikan aturan ini langsung diterapkan tanpa uji coba.
“Oh enggak, langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” kata Dudy.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan menekan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online, seiring evaluasi terhadap skema pembagian hasil yang dinilai belum adil. (P-Khalied M)

