Kemnaker percepat penanganan aduan THR 2026, pengawas diminta turun langsung

Giovanni Riung
Kamis, 26 Maret 2026
EKBIS 0 311
2 menit membaca

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker): Prof. Yassierli, Ph.D. (Humas Kemnaker)

PRIORITAS, 26/3/2026 (Jakarta): Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat penanganan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 dengan mendorong pengawasan yang lebih aktif di tingkat pusat dan daerah. Langkah ini dilakukan seiring masih tingginya laporan terkait pembayaran THR yang masuk melalui berbagai posko pengaduan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta para gubernur segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah. Ia menekankan pentingnya respons cepat agar penyelesaian aduan tidak berlarut.

Pengawas ketenagakerjaan diinstruksikan untuk tidak hanya mencatat laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja atau buruh. Upaya ini diarahkan agar setiap aduan dapat ditindaklanjuti hingga tuntas.

Di sisi lain, penguatan pengawasan lapangan dilakukan untuk memastikan setiap laporan berkembang menjadi proses pemeriksaan dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menyampaikan perkembangan penanganan aduan per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Dalam rekapitulasi tersebut, telah diterbitkan 200 laporan hasil pemeriksaan kinerja, tujuh nota pemeriksaan tahap pertama, serta empat rekomendasi.

Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai. Penanganan ini terus berjalan melalui pengawasan yang dilakukan oleh aparat terkait.

Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menunggu teguran. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai laporan yang masuk serta menjaga kepastian hak pekerja. (P-*r/gr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025