Kemnaker buka bantuan TKM pemula 2026, pelaku usaha bisa dapat modal Rp5 juta

Giovanni Riung
Jumat, 15 Mei 2026
3 menit membaca

Estiarty Haryani, S.Pt., M.T. (Sumber: Dok. Humas Kemnaker)


PRIORITAS, 15/5/2026 (Jakarta): Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong lahirnya wirausaha baru di berbagai daerah.

Program tersebut memberikan bantuan modal sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengembangkan usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan. Pendaftaran dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan Program TKM Pemula dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri sekaligus memperkuat sektor ekonomi masyarakat.


“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/5/2026).

Program ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun. Pendaftar wajib memiliki KTP atau e-KTP dan hanya satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang dapat menerima bantuan.

Selain itu, peserta tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK, bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN. Pendaftar juga tidak sedang terikat hubungan kerja dengan pemerintah ataupun swasta serta belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker.

Peserta diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP atau UPTD bidang pelatihan vokasi maupun sertifikat layanan kewirausahaan dari UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja seperti BPKK Bekasi, BPKK Kendari, dan BBPKK Bandung Barat pada periode 2025 hingga 2026.

Calon penerima bantuan juga harus memiliki ide usaha atau usaha aktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau desa maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), disertai dokumentasi usaha. Seluruh peserta diwajibkan memiliki akun SIAPkerja sebelum melakukan pendaftaran.

Dalam pelaksanaannya, bantuan Rp5 juta dapat digunakan untuk pembelian peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan. Adapun sektor usaha yang dapat dikembangkan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.

Kemnaker menegaskan seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital tanpa dipungut biaya. Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula maupun Kemnaker.

Peserta diminta tidak memberikan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan, PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun. Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu.

Setelah masa pendaftaran berakhir, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, hingga wawancara untuk menentukan calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.

Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan