Kejari Manado selidiki dugaan korupsi PDAM Wanua Wenang, Kasie Pidsus: ‘On’ proses

Johanes Christiaan
Rabu, 29 April 2026
DAERAH HUKRIM 0 441
2 menit membaca

PRIORITAS, 29/4/2026 (Manado): Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado tengah memproses dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda PDAM Wanua Wenang. Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Manado, Ivan Roring, yang menyebut perkara tersebut masih berjalan.


“Yang pasti perkara PDAM on proses,” ujar Ivan Roring singkat saat dikonfirmasi.

Dugaan kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi pelanggaran dalam empat kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan total nilai sekitar Rp6,34 miliar. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 18 tertanggal 31 Desember 2025.

Adapun empat kegiatan yang menjadi sorotan meliputi rehabilitasi gedung kantor PDAM tahun 2023 senilai Rp2,98 miliar, pengadaan kaporit periode 2023 hingga triwulan III 2025 sebesar Rp1,41 miliar, sewa kendaraan sebesar Rp420 juta, serta jasa bantuan hukum senilai Rp1,52 miliar.


Pelapor kasus, Iwan Aloisius Moniaga, menyebut dalam LHP BPK terdapat indikasi perbuatan melawan hukum pada keempat kegiatan tersebut. Ia juga menyoroti belum adanya peraturan wali kota yang secara khusus mengatur pengadaan barang dan jasa di Perumda PDAM Wanua Wenang.

“Padahal aturan menyebutkan pengadaan di BUMD harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini pengadaan hanya mengacu pada peraturan internal direktur PDAM, yang dinilai tidak cukup kuat secara hukum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bernilai miliaran rupiah.

Moniaga mengaku telah menyerahkan dokumen LHP BPK kepada penyidik Kejari Manado untuk ditindaklanjuti. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa surat perintah penyelidikan telah diterbitkan dan sejumlah pejabat PDAM telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kejari Manado memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (P-Deon Wonggo)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan