
IlustrasiPRIORITAS, 17/4/2026 (Simeulue): Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan media dan advertorial di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominsa) Kabupaten Simeulue, Aceh, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai perkara tersebut janggal dan diduga mengarah pada upaya pembungkaman terhadap media lokal yang kritis.

Kasus yang melibatkan tiga perusahaan media dengan nilai anggaran sekitar Rp697 juta itu disebut memiliki kemiripan dengan kasus Amsal Sitepu yang sebelumnya viral. Namun, dalam kasus ini disebut tidak ditemukan indikasi mark-up, kegiatan fiktif, maupun praktik suap.
Sumber menyebutkan, pekerjaan yang dilakukan justru telah terealisasi bahkan melebihi volume penawaran, serta dinilai berjalan sesuai ketentuan.
“Pekerjaan ada dan tidak fiktif, tidak ada mark-up atau suap. Ini yang membuat kasus ini dinilai janggal dan terkesan diarahkan,” ujar sumber, Selasa (15/4/2026).

Adapun yang dipersoalkan penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue disebut hanya terkait mekanisme pengadaan yang tidak melalui lelang serta adanya nota kesepahaman (MoU) yang berlaku mundur.
Sumber lain menjelaskan, proyek tersebut menggunakan skema Penunjukan Langsung (PL) karena nilai per kegiatan berada di bawah Rp200 juta, sesuai pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Simeulue dan mengacu pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2021.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilham Wahyudi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengindikasikan adanya kerugian negara.
Namun, muncul perdebatan terkait kewenangan audit tersebut. Sejumlah pihak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa penetapan kerugian negara menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, proses penanganan perkara juga dipertanyakan karena status penyidikan telah ditetapkan sejak Juli 2023, sementara hasil audit BPKP baru terbit pada Juni 2024.
Kasus ini turut menjerat salah satu direktur media lokal. Penanganannya dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers serta keberlangsungan industri media di daerah.
Hingga kini, berbagai pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif, guna menjaga kepercayaan publik serta menjamin keadilan bagi semua pihak. (P-mtu)

