26.5 C
Jakarta
Monday, May 20, 2024

    Kasus klaim nasabah soal dana deposito hilang di BTN masih proses audit internal

    Terkait

    PRIORITAS, 8/5/24 (Jakarta) : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN buka suara soal kasus nasabahnya yang mengklaim dana deposito hilang. Kasus ini merupakan buntut sejumlah nasabah BTN yang melakukan aksi demo di depan gedung kantor pusat BTN pada akhir April 2024 lalu.

    Direktur Operational & Customer Experience Hakim Putratama mengatakan kasus tersebut masih dalam proses audit dan investigasi internal dari pihak BTN. Karena diakui ada sejumlah rekening yang diduga milik sejumlah orang yang mengaku nasabah tersebut.

    “Ke depan kami akan tentunya investigasi, ini masih terus berlangsung,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2024).

    Hakim mengatakan proses audit dan investigasi internal ini dilakukan untuk mengetahui apa yang harus lakukan BTN atas nasabah yang mengklaim dananya hilang. Karena sejumlah orang yang mengaku nasabah itu diketahui tidak memiliki dokumen resmi yang menunjukan nasabah BTN.

    “Jadi ini merupakan sebuah proses yang sedang kami jalani. Maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang menjadi nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami sebagai bank,” terangnya.

    Terkait nilainya, pihak BTN belum bisa memberikan keterangan yang pasti karena proses hukum masih berlangsung. “Saya masih belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena ini lagi berproses hukum. Kita ingin tahun penegakan hukum seadil-adilnya,” lanjutnya.

    Hakim mengatakan pihaknya memastikan akan bertanggujungjawab jika berkaitan dengan nasabahnya. Namun, pihak BTN tetap memerlukan kepastian hukum atas kasus tersebut.

    “Jadi ada beberapa nasabah yang memang diikutkan di sini. Tapi ini juga masih dalam tahap proses hukum. Kita melihat nasabah ini betul atau tidak,” ucapnya.

    Kemudian, Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan pihaknya membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku.

    “Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku. Sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama juga menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” jelas dia.

    Sebagai informasi, pada akhir April 2024 lalu sejumlah orang yang mengaku nasabah BTN melakukan demo di depan gedung kantor pusat BTN. Demo itu dilakukan menuntut dana mereka yang hilang setelah ditipu oleh oknum eks pegawai BTN.

    Diketahui demonstran itu merupakan korban penipuan oleh eks pegawai BTN yaitu ASW dan SCP. Kedua oknum itu telah ditetapkan bersalah oleh Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. (P-DTK/wl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini