
Satpolairud Polres Karimun gagalkan pengiriman 9,5 ton timah ilegal. (dok. Polres Karimun)PRIORITAS, 11/5/2026 (Batam): Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan pengiriman ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), serta menetapkan satu orang lainnya berinisial JF sebagai DPO.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, dan 307 karung terak timah dengan berat sekitar 9,5 ton yang disamarkan menggunakan muatan lain.

Barang tersebut diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, dan akan dikirim keluar daerah tanpa izin resmi.
Kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp167 juta. Modus yang digunakan pelaku yakni menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas dengan motif memperoleh keuntungan pribadi dari jasa angkut.
Kasatpolairud Polres Karimun, Judit Dwi Laksono, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya, Sabtu (9/5/2026).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus. (P-Jeff K)

