PRIORITAS, 18/10/26 (Jakarta): Operasional berbagai penerbangan domestik mengalami gangguan akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sejak periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026, terdapat kurang lebih 2.458 penerbangan berjadwal telah terganggu akibat bencana Karhutla tersebut.
Menurutn Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, jumlah penerbangan terdampak itu bertambah 437 penerbangan dari posisi 13 Oktober, yang tercatat 2.021 penerbangan.
Dengan rinciannya, 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), 1.324 dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 22 dialihkan ke bandar udara lain (divert), 6 kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/RTB), dan 26 dimajukan jadwalnya (advance).
"Selama 13-17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas hingga Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain di Kalimantan, Papua, dan Sumatera," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa, mengutip keterangan resmi dan dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu (18/10/26).
Dijelaskan Lukman asap menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara, sehingga dapat menyebabkan keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan penerbangan. Setiap keputusan operasional diambil dengan mengutamakan keselamatan.
Provinsi yang terdampak
Adapun bandar uudara yang terdampak antara lain: Provinsi Sulawesi Tengah: Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie (Palu), Maleo (Morowali), Syukuran Aminuddin Amir (Luwuk), dan Sultan Bantilan (Tolitoli). Provinsi Sulawesi Tenggara: Bandar Udara Sangia Nibandera (Kolaka) dan Betoambari (Baubau)
Kemudian Provinsi Sulawesi Selatan: Bandar Udara Toraja (Tana Toraja). Provinsi Maluku Utara: Bandar Udara Sultan Babullah (Ternate) dan Oesman Sadik (Labuha). Provinsi Maluku: Bandar Udara Pattimura (Ambon) dan Karel Sadsuitubun (Langgur). Provinsi Papua Tengah: Bandar Udara Mozes Kilangin (Timika) dan Douw Aturure (Nabire).
Selanjutnya Provinsi Papua Pegunungan: Bandar Udara Wamena, Provinsi Papua Barat Daya: Bandar Udara Domine Eduard Osok (Sorong). Provinsi Papua Barat: Bandar Udara Utarom (Kaimana) dan Babo (Teluk Bintuni). Provinsi Kalimantan Barat: Bandar Udara Supadio (Pontianak) dan Rahadi Oesman (Ketapang)
Setelah itu Provinsi Kalimantan Tengah: Bandar Udara Iskandar (Pangkalan Bun), H. Asan (Sampit), dan Tjilik Riwut (Palangka Raya). Provinsi Kalimantan Utara: Bandar Udara Robert Atty Bessing (Malinau). Provinsi Riau: Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Japura (Rengat) dan Provinsi Sumatera Selatan: Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
Kemudian berdampak pula di Provinsi Jambi: Bandar Udara Sultan Thaha (Jambi). Provinsi Sumatera Utara: Bandar Udara Dr. Ferdinand Lumban Tobing (Sibolga). Provinsi Aceh: Bandar Udara Malikussaleh (Lhokseumawe).
Penerbangan internasioal
Namun tidak hanya penerbangan domestik, Kemenhub juga mencatat ada 14 penerbangan intetrnasional yang dibatalkan akibat kabut asap. Sebanyak 12 penerbangan Singapura-Pontianak pulang pergi pada 12-23 September 2026 dibatalkan akibat asap di Bandar Udara Supadio.
Sedangkan 2 penerbangan Singapura-Palembang pulang pergi pada 15 Oktober 2026 dibatalkan akibat asap di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Bahkan pada penerbangan perintis, 22 penerbangan dibatalkan akibat kabut asap pada 16 Oktober 2026, termasuk 2 penerbangan kargo. Pembatalan terjadi di Korwil Singkep (6 penerbangan), Korwil Kuala Pembuang (4 penerbangan), Korwil Tanah Merah (6 penerbangan), dan Korwil Gorontalo (6 penerbangan).
Selanjutnya 20 penerbangan berjadwal dalam negeri dibatalkan akibat faktor di luar Karhutla. Faktor tersebut yaitu abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca buruk, angin kencang, serta perawatan dan gangguan teknis pesawat.
Kemudian Ditjen Perhubungan Udara meminta penyelenggara bandar udara di wilayah terdampak menerapkan langkah mitigasi.
Upaya tersebut antara lain Low Visibility Procedures (LVP) bersama AirNav Indonesia dan BMKG, penerbitan NOTAM, dan peningkatan kesiagaan operasional sisi udara.
Bahkan penyelenggara bandar udara juga diminta mengoptimalkan pelayanan penumpang di terminal, termasuk informasi penerbangan dan penyediaan masker.(P-*/am)








