Lompat ke konten
Minggu, 18 Oktober 2026
NEWS

Batas bebas pajak penghasilan di Indonesia relarif tinggi

Armin Mandika2 menit baca
Bagikan
Batas bebas pajak penghasilan di Indonesia relarif tinggi
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto.(Antara)

PRIORITAS, 18/10/26 (Jakarta): Untuk wajib pajak orang pribadi, batas penghasilan bebas pajak di Indonesia mencapai Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) Bimo Wijayanto batas penghasilan bebas pajak itu masih relatif lebih tinggi, dibanding negara lain.

Dikatakannya, permasalahan ini yang turut membuat ukuran rasio penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan pemerintah Indonesia dibanding negara-negara kelompok itu alias tax ratio juga rendah. Artinya, penghasilan sebagian kelompok, khususnya kelas menengah ke bawah sulit tercatat dalam sistem adminisitrasi perpajakan.

"Kalau dengan negara OECD kita termasuk sangat tinggi gitu. Ya karena tax ratio mereka tinggi," ungkap Bimo di kantornya, dilansir dari CNBC Indonesia Minggu (18/10/26).

Dijelaskan Bimo bila diukur berdasarkan indikator lain, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia bahkan mencapai 6,7 kali di atas garis kemiskinan, dan setara 60-70% dari PDB per kapita.

Namun demikian jika dibanding negara-negara kawasan ASEAN, PTKP kata dia masih terbilang moderat.

"Pada saat dikeluarkan pertama itu 130 persen dari PDB per kapita. Sekarang di angka sekitar 60 persen sampai 70 persen dari PDB per

Batas ideal

kapita, ya. Kita ngelihat nih dengan negara tetangga kita di mana posisinya. Kita termasuk di tengah-tengah, enggak terlalu tinggi enggak terlalu rendah," katanya.

Karena itu, pemerintah kini tengah mengkaji batas PTKP yang ideal, supaya di satu sisi tidak mengganggu dana pembangunan, dan di satu sisi bisa membuat masyarakat memiliki daya beli yang cukup.

"Nah kalau kita mau naikin, kan kita mesti ngelihat. Lah nanti pendanaan pembangunannya bagaimana? Menjaga defisit 3 persen-nya bagaimana? Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat gitu," katanya.

Untuk saat ini, ia mengaku tengah menjalin komunikasi intensif lintas direktorat supaya penyesuaian PTKP tidak mengganggu postur APBN.

"Nah sekarang alhamdulillah kita mingle gitu dengan DJSEF, dengan DJA, DJPB, DJPPR. Jadi saya enggak bisa ngomong sepihak dari sisi penerimaan, tapi juga dari yang lain gitu. Dan juga kebijakan fiskal yang lebih makro gitu," katanya.

"Tentu juga kita harus discuss dengan teman-teman dari Kemenko Perekonomian juga. Dengan sektor juga gitu," tambahnya.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, OECD menganggap batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia yang saat ini di level Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan memang ketinggian.

Tahun 2024 silam, dalam OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024, tertulis bahwa PTKP Indonesia itu setara dengan 65 persen produk domestik bruto per kapita Indonesia.

"Akibatnya, kebanyakan kelas menengah yang sedang bertambah jumlahnya tidak kena pajak penghasilan," demikian tertulis dalam laporan OECD.(P-*/am)

 

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami