Jaksa ungkap eks Ketua Ombudsman pakai alias bernama “John Lennon 07” dalam kasus suap

Zamir Ambia
Kamis, 25 Juni 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 25/6/26 (Jakarta): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, mengungkap, Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026, Hery Susanto, diduga memakai sejumlah nama alias, salah satunya “John Lennon 07”, dalam komunikasi yang berkaitan dengan penerimaan suap dari perusahaan tambang timah.


“Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/26).

Dikutip dari Antara, JPU mengungkap, selain menggunakan nama “John Lennon 07”, Hery juga tercatat memakai sejumlah alias lain pada beberapa nomor ponselnya, antara lain Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, dan Tolkeyem MM.

Menerima suap senilai Rp4,85 M


Dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi Hery yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 agar mengintervensi penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Intervensi itu bertujuan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan bentuk maladministrasi.

Selain itu, Hery diduga diminta untuk mencantumkan dalam LHP Ombudsman bahwa keputusan menolak permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River juga merupakan tindakan maladministrasi.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Hery menerima uang sebesar Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan diteruskan oleh Edi Sukandi.

JPU juga menyebut Hery menerima dana Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui perantara Lukman Malanuang.

Hery juga didakwa menerima suap dari Agung Winarno dalam berbagai bentuk, yakni sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, yang bernilai sekitar Rp2,2 miliar, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar yang disalurkan melalui Edi Sukandi, serta tambahan dana Rp525 juta.

Selain itu, JPU menyebut Hery menerima uang Rp50 juta dari Muhammad Rozai yang mewakili PT Mitra Kumala Energi melalui perantara Agung Winarno.

Atas dugaan tindakannya tersebut, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga didakwa berdasarkan Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan