IKA GMNI soroti kasus Hall B KONI: Anggaran Rp14,5 M dialihkan, negara rugi Rp 11 M dan belum ada tersangka

Johanes Christiaan
Senin, 18 Mei 2026
DAERAH HUKRIM 0 300
3 menit membaca

PRIORITAS, 17/5/2026 (Manado): Anggaran sebesar Rp 14,476 miliar yang semula disiapkan pemerintah provinsi untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area Lapangan KONI, nyatanya dialihkan seluruhnya untuk merehabilitasi Gedung Hall B.

Tanpa persetujuan resmi dan melanggar aturan keuangan negara, pergeseran ini akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Lebih parahnya, bangunan yang dibiayai dari uang negara itu ternyata berkualitas buruk, rusak parah saat gempa 2023, dan kini dinyatakan tidak aman untuk dipakai.

Hal ini terungkap jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 107/S/XIX/MND/2024 yang terbit pada tahun 2024, serta diperkuat dengan hasil pemeriksaan tim ahli pada April 2026.

Menyoroti kasus yang sudah berjalan kurang lebih 3 tahun itu tanpa adanya tersangka satupun, Ketua Presidium Daerah IKA GMNI Sulawesi Utara, Falen Umbokahu mempertanyakan kenapa demikian.

“Berdasarkan dokumen APBD Tahun Anggaran 2020, dana Rp 14,476 miliar tersebut secara resmi dialokasikan untuk kegiatan pembangunan Ruang Terbuka Hijau di kawasan Lapangan KONI Manado. Rencananya, dana itu akan dipakai untuk menghijaukan area, membuat taman, dan fasilitas umum yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat,” ujar Falen.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) selaku pelaksana proyek, bersama kontraktor PT SAS, justru menggunakan seluruh anggaran itu untuk merehabilitasi Gedung Hall B KONI.

Ia juga mengingatkan, Lebih mencolok, pergeseran tujuan anggaran ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar. Tidak ada perubahan dokumen perencanaan resmi, tidak ada persetujuan dari DPRD Provinsi Sulut, dan tidak ada pemberitahuan kepada pihak berwenang. Padahal, hal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara.

“Anggaran itu sudah ditetapkan untuk tujuan tertentu, tidak bisa sembarangan dipindah gunakan. Kalau mau diubah, harus ada proses yang sah dan disetujui oleh lembaga legislatif. Tapi dalam kasus ini, semuanya dilakukan sepihak. Alih-alih mendapatkan hasil yang layak, penggunaan anggaran yang tidak sesuai ini, ternyata menghasilkan bangunan yang kualitasnya jauh dari standar,” pesan Umbokahu.

Dalam LHP BPK disebutkan, terdapat banyak pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga kesalahan dalam pembangunan struktur bangunan.

Dia mencatat, ditemukan fakta bahwa bangunan Hall B tidak dilengkapi dengan pengikat dinding, tidak ada angkur pada rangka baja, dan kolom penyangga tidak memiliki kekuatan yang cukup.

Inilah menjadi penyebab utama, ketika terjadi gempa pada tahun 2023, gedung ini langsung rusak parah, retak-retak di banyak bagian, dan tidak bisa dipakai lagi.

Pemeriksaan ulang dilakukan pada April 2026 oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Manado dan dinas teknis, memperkuat temuan tersebut.
Tim ahli menyimpulkan bahwa Gedung Hall B tidak lagi aman untuk digunakan, dan harus segera dibongkar atau diperbaiki secara total dengan biaya yang tidak sedikit lagi.

“Berdasarkan perhitungan dan audit yang dilakukan BPK, dari total anggaran Rp 14,476 miliar yang dikeluarkan negara, sebesar Rp 11 Miliar dinyatakan sebagai kerugian negara. Nilai ini dianggap tidak bermanfaat dan merugikan, karena dana itu dipakai untuk tujuan yang tidak sesuai rencana, serta menghasilkan bangunan yang berkualitas buruk dan tidak memenuhi standar keamanan. Sisanya sebesar Rp 3,5 miliar dinyatakan masih bisa dipertanggungjawabkan, namun tetap menjadi sorotan karena bagian itu pun digunakan untuk kegiatan yang bukan tujuan awal dari anggaran itu,” urainya panjang lebar. (P-Deon Y. Wonggo)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025