Hadapi disrupsi AI, Menaker minta serikat pekerja perkuat kompetensi tenaga kerja

Giovanni Riung
Minggu, 26 April 2026
EKBIS 0 243
2 menit membaca

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker): Prof. Yassierli, Ph.D. (Humas Kemnaker)


PRIORITAS, 26/4/2026 (Jakarta): Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak serikat pekerja dan serikat buruh memperluas peran dalam peningkatan kompetensi anggotanya guna menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Ajakan tersebut disampaikan saat membuka Kongres ke-VII Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan mendorong pergeseran kebutuhan keterampilan di berbagai sektor industri. Kondisi ini menuntut tenaga kerja untuk terus beradaptasi agar tetap memiliki daya saing di pasar kerja.

Dalam forum tersebut, peran serikat pekerja dipandang strategis dalam mendorong peningkatan keterampilan, produktivitas, serta kesiapan anggotanya menghadapi transformasi industri. Penguatan kompetensi dinilai berjalan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.


Kementerian Ketenagakerjaan membuka ruang kolaborasi dengan serikat pekerja untuk menghadirkan program pelatihan berbasis kebutuhan industri. Program tersebut mencakup pengembangan keterampilan teknis dan nonteknis, sertifikasi kompetensi, edukasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta peningkatan produktivitas.

Selain aspek kompetensi, penguatan perlindungan pekerja terus dilakukan melalui pengembangan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta perluasan perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Keterlibatan aktif serikat pekerja dalam memberikan masukan terhadap kebijakan ketenagakerjaan turut mendorong terciptanya regulasi yang responsif terhadap dinamika dunia kerja.

Penguatan kompetensi tenaga kerja, kolaborasi lintas pemangku kepentingan, serta kebijakan perlindungan yang adaptif menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing tenaga kerja nasional. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R).

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan