Diam-diam rekam ‘usher’ GIIAS demi konten, ‘influencer’ Ebe Martono terancam pidana

Giovanni Riung
Rabu, 5 Agustus 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 5/8/26 (Jakarta): Media sosial kembali heboh akibat aksi kreator konten yang merekam seseorang tanpa izin demi mengejar engagement. Kali ini, publik menyoroti influencer Ebe Martono usai merekam seorang usher (SPG) di ajang pameran otomotif GIIAS 2026 secara diam-diam untuk bahan konten media sosial.


Kasus ini berawal dari unggahan korban bernama Leonny Luhendo di platform Threads (@leonnyluhendo) pada 31 Juli 2026. Leonny menceritakan pengalamannya saat menjadi objek utama dalam video bertema “cara mendekati cewek di pameran”.

Leonny mengaku awalnya bersikap profesional saat melayani pertanyaan Ebe seputar spesifikasi mobil yang ia jaga. Namun, Ebe ternyata memakai kacamata kamera rahasia (hidden camera) untuk merekam percakapan pribadi mereka tanpa persetujuan.

“Awalnya saya mengira mereka hanya merekam suasana booth atau kendaraan. Saya baru sadar ada kamera di akhir interaksi dan merasa sangat tidak nyaman saat Ebe mengunggah video itu dengan narasi seperti itu,” ungkap Leonny.


Meskipun Leonny dan beberapa rekannya sempat meminta Ebe menghapus video tersebut, Ebe awalnya menolak dengan dalih mengambil rekaman di ruang publik. Bahkan, tim pembuat konten menduga sempat meminta sejumlah uang jika para usher ingin Ebe menurunkan videonya. Setelah menerima tekanan luas dari netizen, Ebe akhirnya menghapus video tersebut.

Terancam Pasal Berlapis hingga UU TPKS

Polemik ini langsung menyita perhatian pejabat dan legislator. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa merekam seseorang secara tersembunyi untuk kepentingan komersial di media sosial membawa konsekuensi hukum yang serius.

Habiburokhman mendesak korban atau pihak manajemen agency agar segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang Selatan. Menurutnya, aparat bisa menjerat pelaku dengan pasal perundang-undangan berlapis:

  • UU Hak Cipta (Pasal 12 & 115): Melarang penyebarluasan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.

  • UU TPKS (Pasal 12): Mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) jika perekaman memuat bentuk eksploitasi atau pelecehan secara elektronik.

  • UU ITE & UU PDP: Mengatur pelanggaran hak privasi (privacy rights) dan penyalahgunaan data pribadi di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, turut menekankan bahwa masyarakat tidak bisa menjadikan ruang publik sebagai alasan untuk melanggar etika digital dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Permintaan Maaf Ebe Martono

Menanggapi gelombang kritik dan ancaman jalur hukum, Ebe Martono akhirnya mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya (@ebemartono) pada 3 Agustus 2026.

“Saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf kepada semua pihak yang merasa rugi,” kata Ebe. Ia mengklaim hanya iseng membuat konten tersebut dan berniat memberikan inspirasi bagi orang pemalu (introvert) agar berani berkenalan.

Pelajaran Etika Bagi Content Creator

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kreator konten. Pengejaran atas popularitas, views, dan keuntungan finansial tidak boleh mengorbankan privasi, harga diri, serta kenyamanan orang lain.

Kreator yang mengabaikan etika dan persetujuan (consent) demi konten viral tidak hanya akan merusak reputasi dan modal kepercayaan (trust) publik, tetapi juga berisiko menghentikan kariernya sendiri di balik jeruji besi. (P-Gio R).

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan