Dua prajurit TNI di mobil mahasiswa saat tabrak lari yang tewaskan polisi di Bandung

Hosana Rawis
Rabu, 12 Agustus 2026
4 menit membaca

PRIORITAS, 12/8/26 (Bandung): Tabrak lari yang menewaskan seorang anggota Polri di Bandung, langsung viral. Pasalnya, mahasiswa berinisial A yang menjadi tersangka tabrak lari hingga menewaskan anggota Polrestabes Bandung Aiptu Asep Suhara tersebut, ternyata mengemudi bersama dua prajurit TNI di dalam mobil.


Dalam keterangannya, Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, kecelakaan terjadi pada Minggu (9/8/26) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Merdeka, depan El Royale, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Dia mengungapkan, saat kejadian, tersangka A mengemudikan mobil bersama dua anggota TNI. Mobil tersebut sebelumnya dipinjam A dari seorang anggota TNI untuk membeli rokok.

“Pada saat kejadian terjadinya Laka Lantas itu bertiga. Sudah kami mintakan keterangannya semua dua orang itu,” ujar Dedi saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/8/26) kemarin.


Saat itu, Aiptu Asep saat itu sedang mengendarai sepeda motor untuk pulang setelah mengikuti patroli gabungan.

Dua prajurit TNI diperiksa Polisi Militer

Selanjutnya Dedi menjelaskan, dua prajurit TNI yang berada di dalam mobil saat kejadian bukan pengemudi. Mobil dikendarai oleh A yang merupakan warga sipil.

Kini kedua anggota TNI tersebut telah diperiksa oleh Polisi Militer. Keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Dua orang kebetulan hasil pemeriksaan dari POM kami selalu berkoordinasi, kami memeriksa bersama-sama, dua dari teman TNI, satu dari sipil. Cuma yang mengendarainya yang sipil, ya ini kami luruskan,” kata Dedi lagi.

Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengetahui peran

Sementara itu, Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin membenarkan keberadaan dua prajurit tersebut. Keduanya yakni Prada A dan Prada V.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya masih dilakukan untuk mengetahui peran mereka dalam peristiwa tersebut. “Yang mengendarai adalah saudara A, berinisial A. Kemudian di dalamnya itu tadi yang disampaikan sama Pak Kapolres bahwa ada dua orang anggota kita yang berinisial adalah Prada A dan Prada V,” jelas Mahmudin.

Disebutnya, Kodam III/Siliwangi dan Pussenkav mendukung proses hukum terhadap tersangka serta pemeriksaan internal terhadap kedua prajurit tersebut.

Diduga dalam pengaruh alkohol

Dalam pada itu, polisi menyebut tersangka A mengemudikan mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

Kemudian Dedi mengatakan, keterangan tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap tersangka.

“Keterangan sementara pada saat di BAP kemarin, itu yang bersangkutan sadar atau tidak sadar bunyi seperti itu. Ya, ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol,” tutur Dedi.

Diketahui, sebelum kecelakaan, A meminjam mobil milik temannya yang merupakan anggota TNI. Ia kemudian mengemudikan mobil tersebut bersama dua rekannya dari sebuah kedai di kawasan Simpang Lima.

Ketika itu, mereka melintasi Jalan Merdeka hingga akhirnya menabrak Aiptu Asep. Sesudah kejadian, mereka kembali ke kedai.

Selanjutnya polisi juga meluruskan video yang sempat beredar dan memperlihatkan empat orang di dalam mobil. “Jadi kami luruskan bahwasanya itu adalah pasca kejadian karena kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV,” kata Dedi lagi.

Ditangkap setelah analisis CCTV

Adapun identitas A terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), pemeriksaan saksi, Scientific Crime Investigation (SCI), serta analisis rekaman CCTV milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Terkait perkara ini, polisi telah menyita pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, STNK, foto-foto di lokasi kejadian, serta kendaraan.

Ada sebanyak tujuh saksi juga telah diperiksa. Dan atas perbuatannya, A dijerat Pasal 105 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 312 dan jo Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat Kota Bandung

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa Aiptu Asep meninggal dunia saat menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat Kota Bandung.

“Almarhum meninggal dunia dalam keadaan melaksanakan tugas dan tugasnya itu merupakan garis SOP yang disepakati bersama TNI, Polri, Pemerintah Daerah untuk memperkuat keamanan di Kota Bandung dan seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Dari keterangan yang dikutip Kompas.com, Aiptu Asep Suhara meninggalkan seorang istri dan empat anak. Jenazahnya telah dimakamkan di wilayah Gumuruh, Kota Bandung, Jabar. (P*/mj)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan