DPR dorong pemerintah beri pelatihan untuk pengemudi ojol

Zamir Ambia
Selasa, 11 Agustus 2026
NEWS Parlemen 0 262
2 menit membaca

PRIORITAS, 11/8/26 (Jakarta): Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mendorong pemerintah segera menindaklanjuti kebijakan yang menetapkan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi daring melalui program pelatihan, pemberdayaan, serta kemudahan akses pembiayaan.


Chusnunia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif karena dapat memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol sekaligus memperkuat perlindungan sosial dan ekonomi mereka. Selain itu, status tersebut dinilai dapat memperluas kesempatan pengemudi untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dan program pemberdayaan usaha.

“Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital,” ucap Chusnunia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (11/8/26).

Chusnunia menilai perubahan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro tidak semestinya hanya dilihat sebagai urusan administratif, melainkan harus dimanfaatkan sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan.


Ia menilai penetapan status tersebut dapat memberikan kesempatan kepada pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha di bidang lain di luar pekerjaan mengemudi, sembari tetap memanfaatkan fleksibilitas waktu yang menjadi ciri khas pekerja gig.

“Fleksibilitas pekerjaan merupakan ruh dari pekerja gig, di mana driver dapat bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, baik di industri yang sama atau yang berbeda. Ketika jam kerja dan sistem kerja bersifat fleksibel, pengemudi transportasi online berpotensi mendapatkan keuntungan lebih,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi daring sehingga mereka berkesempatan memperoleh berbagai dukungan pemerintah, mulai dari akses pembiayaan, pelatihan, hingga program pemberdayaan.

Pengemudi ojol dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun juga mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar nol persen.

Politikus yang akrab disapa Nunik itu meminta pemerintah segera menyiapkan langkah lanjutan setelah penetapan status tersebut. Terlebih, berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai lebih dari tujuh juta orang yang tersebar di berbagai wilayah dan platform transportasi daring.

“Tentu dengan penetapan status sebagai pelaku UMKM harus ditindaklanjuti dengan pemberian pelatihan pemberdayaan serta pembukaan terhadap akses pembiayaan terhadap para pengemudi ojol tersebut,” ujarnya. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan