PRIORITAS, 7/10/26 (Nabire): Sebanyak sembilan kasus narkotika dengan 13 orang tersangka ditemukan dan diduga ada yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II Nabire.
Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol Gustav R. Urbinas di Nabire, Rabu, mengatakan operasi berlangsung pada 15 September hingga 4 Oktober 2026 dengan melibatkan 120 personel Polda Papua Tengah dan polres jajaran.
"Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, kami telah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan jumlah tersangka 13 orang," jelasnya.
Menurut Gustav tiga kasus ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah, dua kasus oleh Polres Nabire, dan empat kasus oleh Polres Mimika.
Adapun dari 13 tersangka, lima orang ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah, tiga orang oleh Polres Nabire, dan lima orang oleh Polres Mimika.
Pihak Polisi menyita barang bukti narkotika berupa 46,59 gram sabu-sabu dan 100,4 gram ganja selama operasi tersebut.
Tak hanya sembilan kasus yang menjadi target operasi, polisi juga mengungkap satu kasus non-target terkait perlindungan konsumen dan pangan yang berkaitan dengan minuman keras lokal.
Untuk penanganan kasus tersebut, polisi menyita 187,8 liter minuman keras lokal jenis cap tikus dan 170 liter bobo.
Menurut Gustav terdapat tiga kasus yang menjadi perhatian dalam Operasi Antik Noken, salah satunya dugaan peredaran sabu yang melibatkan narapidana Lapas Kelas II Nabire berinisial AW dan seorang mantan narapidana berinisial RAT.
Sebagaimana hasil temuan, AW diduga memesan sabu-sabu dari Jawa dan mengendalikan peredarannya di Nabire dengan melibatkan RAT yang telah selesai menjalani masa pidana sebagai penerima barang.
Pada kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,7404 gram.
Adapun kasus lainnya adalah pengungkapan produksi minuman keras lokal jenis cap tikus di Jalan Anna Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, dengan barang bukti sebanyak 187,8 liter.
Untuk tim khusus Polda Papua Tengah juga menangkap ST, seorang residivis yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur dari Lapas Kelas II Nabire, pada 18 September 2026.
Ketika penangkapan ST, polisi menemukan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 43 bungkus plastik bening berukuran kecil dan satu bungkus plastik bening berukuran sedang.
Dikatakan Gustav modus yang ditemukan dalam kasus narkotika tersebut antara lain mengedarkan sabu-sabu dan ganja untuk memperoleh upah atau keuntungan di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Adapun seluruh tersangka, kata dia, diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya penindakan, Polda Papua Tengah melakukan langkah pencegahan melalui edukasi, penyuluhan, pemetaan wilayah rawan, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat.
"Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat," jelasnya.
Karena itu ia mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.(P-*/am)
Ā








